JAKARTA – Wilayah Kerja (WK) konvensional Selat Panjang senilai US$ 74 juta, atau setara Rp 1,03 triliun (kurs Rp 14.000 / US$) diteken Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penandatangan kontrak bagi hasil gross split dengan mekanisme Lelang Regular untuk WK konvensional tersebut adalah WK Selat Panjang.
KKKS yang menandatangani proyek tersebut selaku pemenang lelang adalah PT Sumatra Global Energi bersama Zamatra Bakau Straits Ltd, dengan bonus tandatangan yang disepakati senilai US$ 5 juta.
“Hari ini penandatangannya sudah dilakukan. Mereka melihat kondisi yang ada dan komit untuk melakukan apa yang jadi form komitmen yang sudah mereka ajukan,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, usai menyaksikan penandatangan tersebut di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Lelang WK Selat Panjang telah dilaksanakan untuk Tahap I 2019 periode Februari-April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 6 Mei 2019. WK Selat Panjang berlokasi di Riau dengan durasi kontrak selama 20 tahun.
Dengan penandatanganan satu WK hari ini, tercatat secara keseluruhan sudah ada 5 KKS WK Migas konvensional yang ditandatangani selama 2019 dengan skema gross split.
“Mereka ngerti sekali tentang gross split ini simpel. Saya katakan tax and royalty, mereka langsung tangkap konsepnya sama seperti di AS tapi kita modifikasi sesuai apa yang kita rencanakan bahwa royalti itu atau split bagian pemerintah itu dihitung berdasarkan kompleksitas dari lapangan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini lelang regular WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2019 sebanyak 4 Wilayah Kerja masih berjalan sampai 25 Oktober 2019. WK Migas yang dimaksud adalah East Gebang, Belayan I, West Tanjung I, dan Cendrawasih VIII.
Editor: Amran