Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 6 saksi yang diperiksa Selasa (10/10/2013) yaitu:
1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
2. JR selaku Managing Partner AGPR.
3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.
4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.
5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
Sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, tutur Ketut. ( Hendri)