Sumatratimes.com — Mantan Gubernur Provinsi Riau (Gubri) H Annas Maamun, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Annas Maamun, yang juga mantan BupatI Kabupaten Rohil dua periode masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada detikcom, Selasa (26/11/2019).
Namun Ade belum memberikan rincian mengenai pemberian grasi tersebut. “Kalau lengkapnya nanti ya. Ini saya baru dapat datanya ini saya rinci dulu ya,” imbuhnya.
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Manurung, yang sudah bebas dari tahanan.
Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. (sumber: detik.com)
Redaksi: Amran