Sometimes.com – Tujuh orang tentara Myanmar yang dipenjara karena membantai warga Muslim Rohingya telah dibebaskan. Padahal seharusnya mereka dipenjara selama 10 tahun, plus kerja paksa.
Diberitakan AFP, Selasa (28/5), direktur jenderal departemen pemasyarakatan Myanmar Myint Soe membenarkan pembebasan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka “tidak lagi ditahan”. Namun Myint tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pembebasan mereka.
Empat pejabat militer dan tiga tentara itu divonis penjara kerja paksa selama 10 tahun pada 2018. Mereka terbukti bersalah membantai 10 warga Rohingya di sebuah desa di Rakhine.
Pembantaian itu terjadi di tengah aksi pembersihan etnis Rohingya di Myanmar. Menurut laporan PBB, 10 ribu warga Rohingya tewas dibunuh tentara atau warga Rakhine. Sementara 740 ribu di antara mereka mengungsi ke Bangladesh.
Vonis terhadap para tentara pembantai Rohingya ini jadi dalih pemerintahan Aung San Suu Kyi bahwa Myanmar menegakkan hukum di kemiliteran.
Namun ternyata hukuman mereka lebih singkat dibanding dua jurnalis Reuters yang mengungkap pembunuhan tersebut, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Keduanya yang divonis tujuh tahun penjara karena membongkar dokumen rahasia negara dibebaskan bulan ini atas ampunan presiden.
Phil Robertson, wakil direktur Asia di lembaga HAM Human Rights Watch Deputy, mengecam pembebasan para tentara Myanmar. Menurut dia, pembebasan ini adalah bukti bahwa Myanmar menganggap “Rohingya sebagai manusia”.
“Myanmar tidak pernah berkomitmen melihat mereka mempertanggungjawabkan kejahatan itu,” kata Robertson. (sumber: kumparan.com)
.redaksi : Amran