SumatraTimes.co.id – Harga gas subsidi tiga kilo gram di sekitar Kota Bagansiapiapi, Rohil, beberapa minggu belakangan ini mengalami kenaikan, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (pemda) Rohil.
Harga jual di tingkat pangkalan gas subsidi Rp25.000 tiap tabung, sedangkan harga enceran di kedai-kedai masyarakat Rp28.000 tiap tabung. Sementara HET gas subsidi 3 kg itu di Rohil Rp17.000 tiap tabung.
Dengan demikian harga gas 3 kg itu ditingkat pangkalan gas lebih tinggi Rp8.000 dari HET, dan Rp11.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. Selain harga naik, gas susah di peroleh, dan dinas terkait tidak ada melakukan pengawasan.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Rohil H Darwis Syam, mengatakan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan control terhadap kesewenangan peredaran dan penjualan berbagai jenis bantuan subsidi dari pemerintah, termasuk gas subsidi 3 kg.
“Pemerintah, melalui dinas-dinas terkait, berkewajiban dan harus melakukan pengawasan terhadap subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, termasuk gas subsidi tersebut,” kata Darwis Syam, kepada SumatraTimes.co.id, Senin, 10 Februari 2019.
Pengawasan dan control tersebut, jelas politisi dari Partai Golkar Rohil itu perlu dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan penerima.
“Sekarang ini yang mendapatkan subsidi gas itu banyak dikalangan pegawai negeri. Padahal kan sesuai ketentuan tidak diperbolehkan. Gas subsidi itu diperuntukan bagi rumah tangga yang tidak berkecukupan atau kurang mampu,” terangnya.
Menurut Darwis Syam, sebaiknya penjualan gas subsidi 3 kg itu menggunakan sistim kartu kendali penjualan gas. Mereka yang mendapat kartu kendali penjualan gas, jelasnya, adalah benar kalangan masyarakat yang berhak memperoleh subsidi gas subsidi. Sistim ini mirip-mirip dengan distribusi minyak tanah kepada masyarakat sebelum dikonvensi ke gas.
“Sehingga melalui sistem itu diharapkan subsidi gas 3 kg yang diberikan pemerintah memang benar-benar diterima masyarakat yang berhak menerimanya. Gas subsidi tidak boleh dijual kepada pegawai,” jelasnya. (amran).