SumatraTimes.co.id – Pengadilan distrik Singapura memvonis dua tenaga kerja Indonesia (TKI), atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS.
Seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (13/2), kedua TKI tersebut yakni Turmini (31), dan Retno Hernayani (37).
Keduanya menjalani sidang di pengadilan distrik terpisah atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS.
Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 9 bulan karena mengirim uang total 1.216 dolar Singapura ke seorang pria di Indonesia yang diketahui mendukung kelompok ISIS.
Sedangkan Retno dibui 1,5 tahun karena mengumpulkan dana 100 dolar Singapura dari teman-temannya. Dana itu kemudian diberikan kepada tunangannya yang diketahui terkait dengan aktivitas ISIS.
Turmini sendiri adalah perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, yang telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura sejak 2012.
Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo mengatakan kepada Hakim Christopher Tan, bahwa Turmini meminta bantuan majikannya untuk mengirim uang ke pria Indonesia, namun sang majikan tak curiga soal keterkaitan pekerjanya dengan pendukung ISIS.
Majikan mengira rekening bank yang dituju merupakan milik berama bersama Turmini dengan pria yang dituju. Uang dikirim sebanyak lima kali, jumlahnya merupakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan di pengadilan itu.
Turmini mengaku, bersalah atas tiga tuduhan melibatkan 800 dolar di antaranya. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Artinya, masih ada kemungkinan hukuman Turmini bertambah.
Sementara itu Retno, asal Lampung, bekerja di Singapura sejak 2006. Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan.
Dalam sidang terungkap dia berteman dengan seorang perempuan WNI pada 2012 setelah bertemu di MRT. Retno lalu mengetahui tentang ISIS setelah membaca postingan Facebook perempuan yang dikenalnya itu.
Wakil jaksa penuntut Cheng Yuxi mengatakan, awalnya Retno tidak menyatakan minat kepada ISIS dan ragu.
“Namun, beberapa waktu atau pada 2018, terdakwa berubah pikiran setelah dia secara konsisten membaca posting-an Facebook Tuning tentang penderitaan para perempuan dan anak-anak di Suriah yang dipenjara atau dibom. Terdakwa kemudian mulai mendukung ISIS karena dia percaya bahwa pertempuran ISIS mengatasnamakan Islam melawan koalisi negara-negara lain, termasuk AS,” kata Cheng.
Sekitar April 2018, teman perempuan memperkenalkan Retno dengan pria Indonesia yang merupakan simpatisan ISIS dan ingin pergi ke Suriah.
Fikri kemudian menjadi tunangan Retno dan dia menyatakan keinginan untuk ikut ke Suriah. Sejak itu, Retno mengirim uang ke Fikri di Indonesia. Dia lalu ditangkap pada 20 Agustus 2019. Kemudian, ada satu TKI lagi yang kasusnya masih disidangkakan yakni Anindia. (sumber: radarcirebon.com)
Redkasi/Editor: amran