SumatraTimes.co.id – Pasca ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis H Muhammad jarang masuk kantor.
Kondisi ini disayangkan oleh Gubenur Riau (Gubri) H Syamsuar. Sebab sebelumnya dirinya pernah berpesan kepada Plt Bupati Bengkalis untuk bekerja dengan baik dan harus masuk kantor.
“Setelah keluar surat Plt, saya sudah sampaikan supaya dia bekerja maksimal dan harus barada di tempat,” kata Gubri H Syamsuar, Selasa (10/3/2020).
Namun melihat kondisi Plt Bupati Bengkalis yang jarang masuk kantor pasca ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian, Gubri menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Setda) Bengkalis agar menjalankan roda pemerintahan di Bengkalis.
Sehingga seluruh pekerjaan dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan.
“Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda sebagai pejabat yang dituakan disana,” kata Syamsuar.
Menyikapi situasi itu, kata Gubri H Syamsuar, Pemprov Riau akan segera berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan Setda Bengkalis sebagai Plt Bupati Bengkalis menyusul ditetapkanya Muhammad sebagai DPO.
Terlebih Muhammad jarang masuk kantor dan dikhawatirkan bisa mengganggu roda pemerintahan di Bengkalis. “Nanti kita minta petunjuk Pak Menteri,” katanya.
Gubri menyerahkan sepenuhnya kasus hukum dan penetapan DPO Plt Bupati Bengkalis kepada pihak Polda Riau. Sebab, hingga saat ini proses hukum kepada yang bersangkutan masih berjalan. Sehingga semua pihak diminta agar mempercayakan persoalan ini kepada penegak hukum.
“Iya, beliau kan DPO, jadi kami serahkan kepada Kapolda,” ujarnya.
Dicegah Keluar Negeri
Pasca ditetapkan Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad, dicegah bepergian ke luar negeri.
Plt Bupati Bengkalis H Muhammad, ditetapkan DPO usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Riau, dalam dugaan kasus korupsi saat ia menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Kita sudah koordinasi dengan imigrasi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, di Pekanbaru, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan Fibri, pencekalan dilakukan bersamaan dengan ditetapkannya Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad, yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis sebagai buronan korupsi awal Maret 2020 tadi.
Selain mencekal Muhammad ke luar negeri, Fibri juga mengatakan turut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak sosok politisi PDI Perjuangan yang kini menghilang, raib entah kemana.
“Kita juga koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad.
Ia ditetapkan sebagai Plt usai Bupati Bengkalis H Amril Mukminin, ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin.
Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad.
Bahkan, ia juga diketahui ‘menghilang’ saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili istri Muhammad.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hari ini, Selasa, merupakan sidang pertama.
Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang rencananya dipimpin Hakim Ketua Yudissilen SH di ruang Mudjiono, SH ini, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners.
Sementara dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai. Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. (sumber: Riauaktual.com/kumparan.com)