SumatraTimes.co.id – Gubernur Riau H Syamsuar menetapkan status Siaga Darurat Non-bencana Alam Virus Corona.
Pemberlakuan status ini sudah melalui proses konsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Siaga Darurat Pencegahan Virus Corona ini berlangsung selama satu bulan. Terhitung dari kemarin hingga 16 April 2020,” kata Kepala Infokom Pemprov Riau, Chairul Riski., kepada detikcom, Selasa (17/3/2020).
Riski menjelaskan langkah ini merupakan bentuk antisipasi seluruh jajaran Pemprov Riau. Pihak Pemprov juga memberlakukan budaya wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh pada tiap orang sebelum masuk kantor .
“Jadi semua pegawai yang ada sebelum masuk kantor harus melaksanakan itu. Termasuk juga usai jam istirahat, untuk kembali ke kantor melaksanakan yang sama, cuci tangan dan ukur suhu tubuh,” jelas Riski.
Hari ini, sambungnya, Pemprov Riau akan menggelar rapat guna menyikapi surat dari MenPAN-RB terkait ASN bekerja di rumah. Seluruh Kepala Dinas Pemprov Riau akan menjelaskan sistem kerja masing-masing ke gubernur.
“Jadi rapat nanti akan membahas soal pekerjaan yang bisa dilaksanakan para ASN di rumah tanpa harus masuk kantor. Ini yang akan dibahas bersama bagian-bagian mana saja yang bisa dilakukan tugas di rumah,” terang Riski.
Pekerjaan PNS dialihkan ke rumah, kata Riski, bukan berarti menjadi libur. Sebab, seluruh pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah harus dilaporkan setiap hari ke pimpinan. Untuk pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan di rumah tetap dikerjakan di kantor.
“Jika nantinya ada tugas yang dilaksanakan di rumah, bukan berarti pegawai libur atau malah keluar kota. Semuanya dilarang meninggalkan tempat,” kata Riski. (sumber: detik.com)