SumatraTimes.co.id – Wakil BupatI Rohil H Jamiludin menyampaikan masih ada desa hasil pemekaran pada 2015-2016 sampai saat ini belum memperoleh nomor kode wilayah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Disebabkan sampai saat ini belum memperoleh nomor registrasi wilayah dari Kemendagri RI, jelas Wabup Jamiludin, desa-desa (di Rohil disebut Kepenghuluan) sampai kini belum resmi sebagai desa defenitif.
“Masih ada 14 desa (kepenghuluan) masih berstatus sebagai desa persiapan. Disebabkan belum memperoleh nomor registrasi wilayah dari kementerian (Kemendagri RI),” kata Wabup Rohil H Jamiludin, pada Rapat Paripurna mendengar penyampaian LKPJ APBD Rohil 2019 di Gedung DPRD Rohil di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil di Bagan Centre, Selasa, 7 April 2020.
Sedangkan jumlah kepenghuluan atau desa di Rohil ada 25 kelurahan, dan 173 kepenghuluan, termasuk 14 desa persiapan yang belum memperoleh nomor registrasi tersebut. Sementara, jelas Wabup Jamiludin, tiga kecamatan pemekaran pada 2015-2016 sudah memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri RI.
Masyarakat desa di 14 desa tersebut, termasuk perangkat desa, mendesak agar segera memperoleh nomor registrasi wilayah, agar dapat memperoleh dana pembangunan langsung dari pemerintah, tanpa melalui desa induk pemekaran.
“Ke 14 kepenghuluan persiapan yang belum memiliki kode registrasi dari Kemendagri saat ini masih kita perjuangkan dan masih dalam proses pengurusan,” ujar Wabup Jamiludin.
Dijelaskan Wabup H Jamiludin, yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), persaratan yang belum lengkap tersebut adalah persaratan administrasi dan persyaratan untuk memperoleh kode registrasi desa / kepenghuluan.
“Adapun maksud dari pemekaran ini agar terselenggara pemerintahan yang demokratis, partisipatif, rentang kendali manajemen, serta meningkatkan daya saing, mutu dan pelayanan public dan pemerintahan yang diberikan Pemkab Rohil,” pungkas Jamiludin. ***
Editor/Penulis : Amran