SumatraTimes.co.id – Mungkin disebabkan gerah dengan maling yang sering bergentayangan, Rukun Tetangga (RT) 004/Rukun Warga (RW) 002 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil, mengelar sayembara tangkap maling.
Hadiah yang disediakan lumayan Rp2 juta. Spanduk sayembra tangkap maling dipasang di pagar Mushola Al Jihad, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
Adapun syarat maling yang ketangkap di spanduk itu, pelaku maling beserta barang bukti, serta video di saat pelaku melakukan aksi maling, pengirim video rahasia terjamin. Yang membuat was-was, di spanduk itu juga tertulis pelaku maling sebelum diserahikan ke plhak berwajib akan dilakukan hiukuman potong tangan sesuai syariat Islam.
Anggota DPRD Rohil Imam Suroso, mengatakan spanduk tersebut dapat memprofokasi masyarakat untuk berbuat anarkis, meski yang ditangkap adalah pelaku pencurian. Apalagi spanduk itu ada tulisan akan dilakukan hiukuman potong tangan sesuai syariat Islam, sebelum pelaku diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kita menghimbau agar masyarakat tidak main hakim, meski yang ditangkap adalah pelaku maling. Ada baiknya jika masyarakat menangkap dan menyerahkan kepihak berwajib, dengan tidak dihakimi,” kata Imam Suroso, Rabu, 16 Juni 2020, di Gedung DPRD Rohil.
Politisi Partai Demokrat Rohil ini juga berharap jangan sampai masyarakat memotong tangan pelaku maling. Apalagi tulisan di dalam spanduk hukuman potong tangan, dikuatirkan dapat memprovokasi masyarakat berbuat diluar nalar dan hukum.
“Kalau mengadakan sayembara tangkap maling dengan hadiah Rp200.000, Rp300.000, atau Rp2 juta sekalipun tidak apa-apa. Tapi kalau dihukum potong tangan kan main hakim sendiri. Baiknya kalau maling ketangkap serahkan saja ke polisi,” pungkas Imam.***
Penulis/Editor: Amran