SumatraTimes.co.id – Heri Irawan (27), membunuh istrinya, Ayu Widiati (24), dengan mengunakan senjata tajam jenis kapak.
Peristiwa mengerukan yang terjadi pada Rabu (25/5/2020) silam itu dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Selasa (16/6), di Mapolres Asahan.
Dalam paparannya mantan Kapolres Natuna ini menyebutkan motif yang mendasari pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati, selalu ditolak istrinya saat diajak berhubungan.
“Pelaku ini marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan, serta curiga istrinya selingkuh,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata Kapolres pelaku menemukan bukti percakapan pesan dari handpone bahwa sang isteri selingkuh, dan membaca isi percakapan di pesan handpone bahwa isterinya sudah siap untuk cerai dengan pelaku demi pria lain.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, motif pelaku membunuh karena merasa sakit hati dengan sang Isteri karena selalu menolak saat diajak berhubungan dan pelaku pun menduga bahwa sang isteri berselingkuh.
Adanya informasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan sekembalinya dari negeri jiran Malaysia dibantah oleh Kapolres.
“Hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara di Medan, pelaku ini sehat jasmani dan rohani,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan kepada tersangka sangkakan pasal berlapis, 340, 338 KUHP junto 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” tegasnya.***
Sumber: Posmetro Medan
Editor: amran