SumatraTimes.co.id – Pemko Pekanbaru akan memulai proses pemekaran kecamatan pada akhir tahun ini. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran kecamatan ini telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu.
“Tahun ini, Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang ada. Saat ini, Pekanbaru memiliki 12 kecamatan,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (26/7/2020).
Sebanyak 10 kecamatan berada di kota lama. Sedangkan dua kecamatan lagi berada di seberang Sungai Siak yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Tahun ini, kami akan memekarkan lagi kecamatan yang ada. Kecamatan Rumbai tetap dengan namanya,” ujar Firdaus.
Sedangkan Kecamatan Rumbai Pesisir dipecah menjadi dua yakni Kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat. Nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan Kecamatan Rumbai Timur. Sedangkan Kecamatan Rumbai Barat meliputi Kelurahan Palas hingga perbatasan Kabupaten Kampar
“Akhir tahun ini, mudah-mudahan bisa kami wujudkan. Perdanya sudah disahkan,” harap Firdaus.
Sedangkan di sebelah Rumbai Pesisir adalah Kecamatan Tenayan Raya. Tahun ini, Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan. Pasalnya, jumlah penduduk di Kecamatan Tampan sekitar 250.000 jiwa.
“Jumlah penduduknya di Kecamatan Tampan setara dengan jumlah penduduk di tiga kota di Sumatera Barat yakni Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang Panjang. Artinya, beban kerja Camat Tampan sangat berat,” sebut Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah M Noer pada 13 September 2019 lalu.
Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya, dan Rumbai Timur.
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.
Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Untuk kecamatan baru seperti Kecamatan Tuah Madani, terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih. Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri. Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara.***
Sumber: Riau1.com
Editor: amran