Rokanhilir – Oknum – oknum Pengusaha Garam Impor di Pulau halang muka Kec Kubu di duga memperjual belikan garam impor kepada masyarakat.
Akibatnya Pengusaha Lokal yang membeli garam langsung dari petani sekaligus pemilik UD.Indorimel merasa di rugikan atas Perbuatan yang diduga di lakukan oleh oknum oknum yang ingin meraup tinggi keuntungan pribadinya.
“Tentunya kami sebagai pedagang sangat dirugikan yakni dengan adanya garam impor yang di jual kembali ke masyarakat dengan harga murah,dalam aturan kan ga boleh di perjual belikan Ungkap UD.Indorimel bernama Sriwahyuni kepada sumatratimes.com Selasa (04/09).
Menurut Sriwahyuni,kegiatan yang di lakukan oleh oknum – oknum Pengusaha sudah sejak lama di lakukan tak tanggung tanggung perbulan nya bisa mencapai ratusan ton.
Bagaimana tidak menjanjikan lanjut Sriwahyuni, garam impor yang di beli oleh pengusaha harga nya berkisar Rp.300
– 500 rupiah perkilonya kemudian di jual ke masyarakat dengan harga lebih kurang Rp 2.400.
Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang garam impor garam hanya untuk dapat di gunakan untuk kebutuhan industri perusahaan sahaja bukan di perjual belikan dan itupun harus melalui proses bahwa setiap perusahaan mengajukan permohonan impor garam ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
“Sementara kami pengusaha lokal membeli garam ke petani garam di Jawa Indonesia 2400/kg sampai di gudang kami,kalau ini di biarkan matilah kami pengusaha kecil ini.ujarnya menyayangkan
Untuk itulah Pemilik UD Indorimel meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokanhilir dan Aparat yang berwenang supaya dapat menertibkan si pelaku – pelaku tersebut sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
Hingga berita ini di terbitkan Oknum oknum pengusaha di duga memperjual belikan garam impor ke masyarakat tersebut belum bisa memberikan klarifikasi meskipun awak media sudah berupaya anggun menghubungi yang bersangkutan.
Terpisah Bupati LSM LIRA Zacky Al Masry saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut dan selaku perpanjangan tangan masyarakat pihaknya sudah melaporkan prihal teraebut ke Penegak hukum yaitu Polres Rohil tanggal 25 agustus 2018 dan disperindak rokan hilir
” Kami dari LSM Lira akan mengawal serta meminta kepada penegak hukum supaya menyelesaikan persoalan ini. Jika terbukti tolong di tindak tegas.tandasnya.(R1)