BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id -Pada tanggal 5 November 2020 merupakan jadwal yang disampaikan oleh KPK dalam hal pembekalan bagi setiap pasangan calon untuk mengikuti pemberian materi dari KPK supaya kepala daerah berintegritas. Demikian hal ini ditegaskan oleh ketua KPU Rohil Supriyanto, Kamis (24/09/2020).
“Materi yang disampaikan oleh KPK adalah materi tentang perbekalan kepala daerah untuk berintegritas dalam tahapan pemilihan dan setelah terpilih nantinya yang berlangsung secara daring,”jelasnya.
Sedangkan untuk masa kampanye selama 71 hari dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Setelah itu masuk masa tenang selama tiga hari yakni tanggal 6,7 dan 8 September 2020.
“Tanggal 9 Desember hari H,”katanya.
Dalam masa kampanye memang diatur jadwal setiap kampanye mematuhi protokol kesehatan.
“Ada beberapa kampanye yang tidak boleh dilakukan lagi seperti kampanye dalam bentuk konser musik dan gerak jalan. Kemudian yang menimbulkan masa banyak,”jelasnya.
“Saat ini yang dibolehkan kampanye tatap muka atau dialog dengan dibatasi maksimal 50 orang dalam setiap pertemuan. Meskinpun setiap kampanye dialog masksimal 50 orang juga harus masing-masing setiap orang melakukan aturan protokol kesehatan seperti berjarak minimal 1 meter antara orang dengan orang kemudian menggunakan masker, cuci tangan dan cek suhu tubuh. Kampanye di media sosial dapat dilakukan oleh pasangan calon Cuma dari KPU juga menfasilitasinya,”pungkasnya.(gun)