SumatraTimes.co.id – Masih banyak masyarakt Rohil tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Pemilik dan pengelola, pekerja dan pelanggan kedai kopi dan rumah makan, serta pengendara sepeda motor masih banyak yang tidak memakai masker, serta tidak mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di rumah makan dan kedai-kediai kopi.
Padahal Tim Satgas Yustisi Percepatan Penanggulangan Protokol Covud-19 Rohil sudah berbuan-bulan melakukan sosialisasi dan penegakan yustisi dengan memberikan sangsi fisik ringan.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Rudiyanto, mengatakan meski ditemukan masih banyak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol Covid-19, Pemkab dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Rohil belum ada wacana untuk meningkatkan sangsi denda kepada pelanggar protokol Covid-19.
“Kita belum ada wacana menerapkan denda (kepada pelanggar protokol Covid-19),” kata Pjs Bupati Pemkab Rohil H Rudyanto, usai memberikan pengarahan pada kunjungan kerja (kunker) di Kantor Camat Sinaboi, Selasa (13/10/2020).
Pjs Bupati H Rudyanto, yang sempat singgah di.Pasar Pekan Sunggai Nyamuk, Sinaboi, mengatakan dirinya memang melihat masih banyak pengunjung dan pedagang yang tidak mengenakan masker, dan bahkan tidak tersedia tempat cuci tanggan yang memadai di pasar yang ramai dikunjungi masyarakat saar itu.
“Kita memang menemukan masih banyak yang tidak mengenakan masker. Tidak melaksankaan protokol Covid-19. Tapi ini masih perlu kita sosilisasikan lebih giat lagi kepada masyarakat,” jelas Pjs Bupati Rudyanto.***
Pewarta: amran