Rokan Hilir – Guna memperjuangkan Nasib, ratusan tenaga Honorer lakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Rokan Hilir Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi,Senin (24/09).
Para pendemo yang baru saja di berhentikan dengan alasan keterbatasan Anggaran daerah pada poin pertama menolak di rumahkan,kemudian menuntut pembayaran gaji tunda bayar di tahun 2017 selama 3 (tiga) bulan (Oktober, November,
Desember) dan 2 ( dua) bulan di tahun 2018 (Juli & Agustus).
Melalui Ketua Kordinator Sdr Pikar yang sedang berorasi di lapangan pihaknya juga meminta agar Bupati Rokan Hilir H. Suyatno memberikan tanggapan terkait surat pemberhentian yang sudah di keluarkan pada tanggal 18 September 2018.
“Kami meminta kepada Pemkab Rohil untuk melanjutkan kontrak kerjasama selama revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2015 yang sedang berjalan.tandasnya yang sengaja di ulas singkat oleh sumatratimes.com.
Terpisah dari mereka yang sedang melakukan aksi damai terhadap Pemkab Rohil di Bagansiapiapi, Pengamat Sosial Rokan Hilir M. Nizar SE.MM berpendapat bahwa aksi damai yang sedang di lakukan oleh tenaga honorer adalah merupakan hal hal yang wajar saja dan di sisi lain ini akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi Pemda guna mengevaluasi kinerja selama ini.
” Saya berpikir,inilah langkah awal untuk kita semua melakukan evaluasi terutamanya di internal pemda, galilah semua potensi potensi yang ada dengan maksimal supaya menghasilkan PAD.ujarnya
Padahal di sektor lain sebutnya lagi masih sangat banyak potensi yang bisa di garap guna menghasilkan PAD sehingga berdampak dapat mensejahterakan semua Masyarakat Rohil.
M. Nizar yang akrab di sapa Akas juga menyarankan agar setiap anggota DPRD mengerti akan Tugas dan fungsinya sebagai Legislatif Rohil bukan seperti saat ini.
Harus nya tambah dia, DPRD Rohil bekerja tanggap serta bersinergi membuat pansus untuk memonitoring dan evaluasi perizinan, HGU,IU – Perkebunan, IUPHHK – HT, IUPHHK- HA.IUPHHK- RE.
IUPHHBK.HTR. izin Pertambangan , izin industri, izin lingkungan ( AMDAL,UPL,UKL) dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak serta penertiban perijinan dan wajib pajak Kab Rohil.
“Kita juga bicara permasalahan Riau,hasil rujukan laporan pansus DPRD Riau Tahun 2015, ternyata masih sangat besar potensi pajak yang belum di peroleh oleh negara /daerah dari perusahaan – perusahaan Perkebunan dan Kehutanan di Provinsi Riau.
Lebih jauh Akas menerangkan bahwa Potensi pajak dari 458 perusahaan Perkebunan, 225 PKS, 58 Perusahaan Kehutanan Mencapai 31 Triliun rupiah dan selama lima tahun (2010-2014) potensi ketiga sektor tersebut mencapai 165 Triliun
” Kalau hal ini sejak dulu di garap dengan maksimal serta ada nawaitu berusaha jujur dari semua pihak, maka negri ini akan makmur dan persoalan hari ini takkan terjadi di Rokan Hilir, jadi mulai hari ini marilah kita berusaha berlaku jujur untuk membolo kampung kita.ajaknya membangun Negri. (R1).