• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, April 25, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Alur Pencairan BLT UMKM

7 Desember 2020
in Berita Utama, Serba Serbi

Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta mengantri di depan BRI Cabang Pembantu Bagansiapiapi, Senin, 7 Desember 2020. foto amran

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Pada masa krisis dan pandemi corona virus ini pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan untuk seluruh warga negara Indonesia. Bantuan tersebut salah satunya adalah ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah berjalan dari beberapa bulan yang lalu. Kemudian, pemerintah sendiri telah mengatur segala ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk mendapatkan BLT UMKM pemerintah telah menunjuk beberapa Bank Nasional.

Bank yang dituju oleh pemerintah sebagai media penyaluran BLT UMKM adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Secara sederhana, dana BLT UMKM akan ditransfer secara langsung oleh pemerintah ke rekening penerima dengan laporan penyaluran dana melalui pesan singkat (SMS) dan melakukan verifikasi kepada bank penyalur untuk dapat melakukan pencairan.

Di antaranya adalah cara penyaluran BPUM yang meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima serta penetapan penerima.

Syarat tersebut tertuang sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Akan tetapi untuk calon penerima BPUM harus memiliki izin atau telah diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut di antaranya adalah:

1. Kementerian / Lembaga
2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara untuk mendapatkan penyaluran BPUM sendiri meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data, validasi data calon penerima dan penetapan penerima.

Setelah proses tersebut selesai maka dana bantuan akan langsung dicairkan ke rekening penerima BPUM beserta laporan melalui SMS serta verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki rekening bank akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Selain itu, tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.

Untuk informasi lebih lanjut, data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.***

Sumber: PikiranRakyat.co.id
Editor: amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.