SumatraTimes.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020).
Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak semasa menjabat sebagai Kepala Bappeda tahun 2014 silam.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, Sekda Riau ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan tindak pidana khusus Kejati Riau. Selanjutnya, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Pejabat eselon 1 Pemprov Riau ini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa Yan Prana Jaya beberapa kali. Dia diminta keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Yan Prana Jaya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasan penahanan ini subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
N Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak sebesar 1,8 miliar.
Setelah diperiksa selama 5 jam, Yan Prana langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, ia keluar dari gedung Kejati Riau dengan mengenakan kemeja putih dan rompi oranye serta dikawal pegawai Kejati Riau dan aparat kepolisian.
Tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan gedung Kejati Riau.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan penetapan tersangka terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya setelah yang bersangkutan diperiksa selama 5 jam.
“Iya benar, sekitar pukul 14.00 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan”, kata Hilman kepada kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Yan Prana dipanggil kejaksaan untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB pagi di gedung Kejati Riau.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan korupsi saat masih menjabat Bappeda Siak, dan sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB tadi”, jelas Hilman.
“Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017, kerugian negara sementara Rp 1,8 miliar,” terang Hilman.
Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi yang beberapa di antaranya adanya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yakni Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.
Ada tiga OPD di Kabupaten Siak yang diduga melakukan penyimpangan anggaran, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Dua di antaranya adalah Sekdaprov Riau Yan Prana dan Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Yurnalis.
Saat dugaan korupsi itu terjadi, Yurnalis menjabat sebagai kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.***
Editor : amran
Sumber: iNews.id/kompas.com