Panipahan – Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil tangkap tersangka resedivis pencurian yang kembali mencuri di rumah warga.[highlight][/highlight]
Pelapor M. Daud (65) bersama dengan keluarga Selasa (16/2/2021 pukul 20:00 WIB, pergi keluar rumah untuk menghadiri acara keluarga yang diadakan di rumah anak pelapor yang beralamat di Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kec.Pasir Limau Kapas Kab. Rohil,
Kemudian pada pukul 22:00 WIB, pelapor dan kedua saksi beserta dengan keluarga pelapor pulang ke rumah masing-masing. Setibanya Pelapor di rumah yang beralamat di Jalan Masjid Raya Kep. Panipahan Darat, Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rokan Hilir, Riau, ia melihat barang-barang milik Pelapor yang ada didalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan dan kemudian Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Beli Buntari Nasution alias Sait dan Saksi Samsuddin Alias Isam.

Lebih lanjut kedua saksi tersebut diatas langsung mendatangi rumah Pelapor dan melihat langsung keadaan rumah tersebut, Pelapor juga melihat Pintu rumah bagian belakang/bagian dapur, Pintu ruang tengah dan Pintu kamar rumah pelapor dalam keadaan rusak pada bagian engsel pintu dan ada bekas congkelan.
Setelah mengecek (memeriksa) barang-barang miliknya dan melihat barang-barang milik pelapor ada yang hilang dari dalam kamar rumah didapatinya berupa 6 (enam) bungkus Rokok merk “CLUB MILD”, 6 (enam) bungkus Rokok merk “SAMPOERNA”, 6 (enam) bungkus Rokok merk “DJIE SAM SOE” dan 6 (enam) bungkus Rokok merk “SURYA” serta Uang Tunai milik Pelapor sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hilang dari dalam kamar rumah.
Saksi yang bernama Imun yang merupakan tetangga pelapor ( rumah pelapor dan Rumah Saksi Imun posisinya bersebelahan) datang menemui pelapor dan memberitahukan kepada pelapor dan saksi Sait dan saksi Isam, yang mana saksi Imun ada melihat Seorang laki-laki yang diketahui bernama Ega sedang duduk diteras depan rumah milik saksi Imun pada hari Selasa (16/2/2021) sekira jam 18:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB,
Kemudian sekira pukul 21:15 WIB saksi Imun melihat Pelaku Ega pergi dari teras depan rumah saksi Imun dan berjalan mengarah ke rumah pelapor namun Saksi Imun tidak mengetahui secara pasti kejadian pencurian tersebut dan dengan adanya kronologis atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Sehubungan dengan perkara tersebut selanjutnya pada Rabu tanggal (17/2/ 2021) sekira pukul 11:00 WIB Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono beserta Team Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan terkait terjadinya kejadian Pencurian tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ega telah diamankan oleh masyarakat dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) Team Opsnal Polsek Panipahan melihat pelaku EGA telah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama Ruzi Hamsyah Alias Ega dan setelah dilakukan Interogasi, Pelaku Ruzi Hamsyah Alias Ega mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku Ruzi Hamsyah Alias Ega di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti hasil dari interogasi tersangka, yaitu 3 (tiga) bungkus Rokok merk “LUCKY STRIKE”, 1 (satu) bungkus Rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah Tang Penjepit terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari plastik warna merah, 1 (satu) buah Besi Pahat yang ujungnya berbentuk Pipih tanpa gagang, dan 1 (satu) buah Besi bulat yang panjangnya kurang lebih 1 meter dan ujungnya terdapat sebuah pisau. ( Humas Polres Rohil)