KUBU – 3 Orang Pembobol Sarang Walet di Tangkap Tim Opsnal Polsek Kubu Saat Tengah Melintas Menggunakan Sepeda Motor.
Kronologis, Kamis, (18/2/2021) sekira pukul 07:30 WIB Pelapor (MUHAMMAD AMRI (45) mau mengecek Gedung sarang burung Walet yang terletak di belakang rumah pelapor di Jl. Jend Sudirman RT 011 RW 004. Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir.
Setelah sampai di gedung sarang burung walet tersebut pelapor melihat pintu gedung sarang burung walet telah terbuka dengan cara merusak Kunci (gembok) pintu gedung walet tersebut.

Melihat kejadian tersebut pelapor lansung masuk kedalam gedung sarang burung walet melihat serpihan-serpihan sarang burung walet telah berserakan di dalam gedung tersebut dan kemudian Pelapor langsung memberitahukan kepada istrinya sERMA Suryani Alias Ema dan adik Iparnya Imron Als Ucok bahwa gedung sarang burung walet telah dicuri dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar ± 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kubu Guna Pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut Polsek Kubu Polres Rohil langsung bertindak. Pada Kamis (18/2 /2021) pukul 08:30 WIB Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat Informasi bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki mengendarai sepeda Motor Revo warna putih Les merah yang di duga telah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan dan setelah mendapat informasi tersebut Team Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO. S., S.I.K, M.M.
Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps, Kanit Reskrim BRIPKA L. HENDRIAN Bersama Team Opsnal melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pencuriaan tersebut dan Sekira pukul 09:00 WIB Team Opsnal melihat 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dengan mengendarai sepeda motor Revo warna Putih les merah yang melintas di jalan Jendral Sudirman Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir
Kemudian PS. Kanit Reskrim bersama Team Opsnal langsung mencegat dan memberhentikan laju sepeda motor tersebut lalu melakukan penggeledahan badan terhadap ke 3 (tiga) Pelaku dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah Bur tembok, 1 (satu) Buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah kunci Inggris, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah kunci L , 2 (dua) buah senter, 3 (tiga) buah Obeng, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A92 warna hitam, 1 (satu) buah skrap (dodos walet).
Kemudian di lanjutkan dengan penggeledah Jok sepeda motor milik pelaku ALAM SAH Als ALAM Bin SYAHBUDIN serta di temukan 1 (satu) buah jantong plastik warna Putih yang berisikan sarang burung walet kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi kepada ketiga pelaku dan salah satu dari Pelaku yang bernama SUPIAN alias PIAN Bin IMPIL mengakui telah melakukan Pencurian sarang burung walet milik MUHAMMAD AMRI Als AMRI BinABDUL WAHAB RASYID di Jalan Jendral Sudirman Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir dengan cara merusak Gembok (Kunci) Pintu Bangunan Sarang burung walet dan mengambil isi sarang burung walet tersebut.
Setelah mendengar pengakuan dari Pelaku tersebut, Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. (Humas Polres Rohil)