• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Raba dan pegang Anu Adik Kawannya, MU Dilaporkan Ke Polsek Panipahan

10 Maret 2021
in Berita Utama, Fokus Rohil, Kabar TNI Polri, Sosial
Raba dan pegang Anu Adik Kawannya, MU Dilaporkan Ke Polsek Panipahan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Panipahan—Gerayangi (raba/pegang)  paha dan bagian alat kelamin adik perempuan temannya yang masih dibawah umur saat sedang tidur, pemuda pengangguran di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir dijeruji Polsek Panipahan Polres Rohil. Pada Senin 08 Maret 2021 sekira pukul 16:00 WIB.

Pemuda berinisial M. U. usia 21 tersebut, diduga telah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban adalah adik perempuan temannya yang masih pelajar berusia 15 tahun.  saat ianya tidur dirumah temannya tersebut Ahad (7/3 /2021) sekira jam 06:00 WIB dan pada hari Senin (08/3/2021) sekira jam 06.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur diwilayah Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

Inilah BB baju dan celana korban saat kejadian

Kronologis kejadian itu diceritakan oleh korban kata AKP Juliandi SH” Saat itu korban sedang tidur didalam kamar korban sendirian tiba tiba korban terbangun dan Korban menyadari ada tangan seseorang yang menyentuh dan meraba-raba bagian tubuh Korban tepatnya dibagian paha dan lutut kaki sebelah kiri Korban, namun Korban tidak mengetahui siapakah orang yang menyentuh dan meraba-raba tubuh Korban, dikarenakan ketika Korban terbangun kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita disebabkan listrik padam.

Korban merasa terkejut dan korban merasa takut dikarenakan korban tidak dapat melihat apapun bahkan Korban tidak melihat orang yang telah meraba-raba dan menyentuh tubuh Korban.

Setelah kejadian tersebut Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua Korban dikarenakan Korban merasa takut dan Korban merasa shock dengan terjadinya kejadian tersebut,

Kemudian kejadian tersebut terulang lagi yang kedua kalinya yang mana pada sebelumnya Korban sedang tidur didalam kamar Korban dan ketika itu Korban sendirian didalam kamar Korban dan tiba-tiba Korban terbangun dan Korban merasa terkejut dikarenakan Korban melihat ada tangan seseorang yang tidak korban ketahui siapa orang tersebut sedang menyentuh dan meraba-raba tubuh Korban tepatnya dibagian kedua paha Korban dan bagian alat kelamin dan atau bagian kemaluan Korban bagian luar.

Dikarenakan Korban ketika itu memakai baju dan celana. yang mana tangan seseorang yang tidak dikenal oleh korban tersebut masuk dari celah dinding pembatas antara kamar Korban dan kamar milik abang kandung Korban yang terbuat dari papan kayu.

Setelah Korban mengetahui hal tersebut, Korban terbangun dan tangan seseorang tersebut langsung menarik tangannya dan melepaskan tangan tersebut dari bagian tubuh Korban, kemudian Korban langsung mengecek kamar abang Korban untuk memastikan siapakah yang melakukan hal tersebut berupa menyentuh dan meraba-raba Korban.

Setelah Korban keluar dari kamar Korban lalu Korban melangkah menuju ke dalam kamar abang Korban, dan setelah Korban masuk ke dalam Kamar abang Korban, Korban melihat seorang laki-laki yang Korban kenal yang merupakan teman dekat dengan abang korban sedang posisi berbaring tepatnya didalam kamar abang Korban dan posisi Pelaku berbaring tepat disamping dan berdekatan dengan dinding antara kamar Korban dan kamar abang Korban.

Korban melihat adik laki-laki Korban yang usianya berumur 9 tahun sedang tidur bersama dengan Pelaku didalam kamar abang Korban, sementara abang Korban tidur dibagian ruangan depan rumah Pelapor, lalu Korban berusaha membangunkan Pelaku yang berpura-pura tidur yang mana Pelaku sedang menutupi bantal dibagian wajah pelaku sendiri dan Korban langsung menarik bantal yang sedang digunakan oleh pelaku tersebut dan kemudian Pelaku bangun,

Selanjutnya Korban berkata kepada Pelaku “Apa maksud kau ?” lalu Pelaku langsung duduk dan pelaku melipat kedua tangannya dan menyatukan kedua telapak tangannya sambil tertunduk dihadapan Korban kemudian Pelaku langsung berdiri dan pergi keluar dari rumah Korban, melihat hal tersebut Korban merasa shock dan Korban menangis,

Seketika itu abang Korban terbangun dari tidurnya dikarenakan mendengar Korban sedang menangis serta Pelapor yang merupakan ibu Korban menghampiri Korban dari arah ruangan belakang rumah Korban yang mana pada saat itu Pelapor sedang mencuci pakaian, lalu Pelapor menanyakan kepada Korban tentang apa penyebab Korban menangis dengan berkata“Kenapo ? Kemudian Korban menjawab “ di apo-apo nya aku, dipegang pegangnyo

lalu ibu Korban berkata “Kemano dia ? Dan Korban menjawab Pelapor dengan berkata “Poi Keluar dah” lalu Korban menceritakan kejadian yang Korban alami kepada Pelapor dan abang Korban,Atas kejadian tersebut Pelapor selaku orangtua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban,
Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono bersama dengan 3 orang anggota Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku.Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan.Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.

Alat bukti 1 helai baju lengan pendek warna merah muda bercorak warna biru dan putihngan 1 helai celana panjang berwarna merah muda bercorak warna biru dan putih. Dan tindankan yang dilakukan Mendatangi dan melakukan TPTKP, melakukan Visum Et Repertum.mencatat dan memeriksa saksi, Mencari Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana dan pelaku dituduhkan melakukan pelanggaran pada
Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Humas Polres Rohil)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Pengurus PBFI Kunjungan Kerja ke Kantor Disparpora Meranti

Pengurus PBFI Kunjungan Kerja ke Kantor Disparpora Meranti

Taruh Shabu Dalam Bra, Pasangan Sejoli Di Bagansiapiapi di Ciduk Polsek Bangko

Taruh Shabu Dalam Bra, Pasangan Sejoli Di Bagansiapiapi di Ciduk Polsek Bangko

Trendings

  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Years Challenge Viral, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.