• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, November 19, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PN Rohil Tolak Praperadilan Rudianto, Polda dan Polres Rohil di Nyatakan Menang

26 Agustus 2021
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Kabar TNI Polri
PN Rohil Tolak Praperadilan Rudianto, Polda dan Polres Rohil di Nyatakan Menang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Sumatratimes.co.id – Persidangan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim PN Rohil. Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan prapid. Rabu (25/8/2021).

“Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, Membebankan Biaya kepada pemohon sejumlah Nihil.” Ucap Hakim Aldar SH saat bacakan hasil putusan.

Ditolaknya praperadilan tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri SH saat dihadapan 4 orang kuasa pemohon praperadilan yakni Dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Putusan ini pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan isi gugatan, menyatakan tidak SAH dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya, Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil sebanyak Rp. 250.000.000,-/bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 60.000.000 dan memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH bahwa dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Per UU, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan Hakim.

Tentunya dengan adanya putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya. Kata Kasubbag Humas AKP Juliandi SH , Kamis (26/8).

Sebelumnya, kasus penetapan tersangka Pemohon praperadilan ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Jadi keterlibatan Pemohon Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

Jadi, modus operandi dari terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk

dengan luas 400 hektar. Karena merasa diambil tanahnya, Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau.

” Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres .” Pungkasnya. (Sumber : Bag Humas Polres Rohil)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.