Sumatratimes.co.id- Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, seorang pria di Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Minggu kemarin (07/2021).
Pelaku Indra Yana (40 tahun ) alamat di Jalan Utama RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Bangko Kanan diamankan petugas setelah dilaporkan oleh isterinya Jusmawati (30 tahun) yang tidak terima perlakuan Pria yang tidak lain adalah suaminya itu telah memukuli dirinya di rumah kediaman mereka. Minggu 07 November 2021. Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT )tersebut.
“Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tidak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” jelas AKP Juliandi SH.
Dikatakan dia, Saudari Pelapor ( korban ) sedang memarahi anaknya di dalam rumah tiba – tiba datang terlapor (suami pelapor) masuk kedalam rumah tanpa ada bicara langsung menarik tangan pelapor sampai terjatuh dan kemudian terlapor mengatakan “Tadi kau ngomong apa,?
Pelapor menjawab “Aku marahi anak” setelah itu terlapor keluar rumah dan kemudian pelapor berteriak teriak meminta tolong, lalu terlapor masuk kembali kedalam rumah langsung menutup mulut pelapor dengan tangannya dan terlapor mengambil sapu memukulnya, mencekik leher sambil menutup mulut pelapor, setelah itu terlapor pergi dari rumah meninggalkan terlapor tanpa ada berbicara apapun,” jelas Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH.
Berdasarkan laporan tersebut diatas Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan segera mengamankan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga sebagai terlapor dugaan tindak pidana KDRT,
Laki-laki tersebut atas nama saudara Indra Yana. dianya juga mengakui bahwa dalam melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya menggunakan kayu sapu, Selanjutnya terlapor di bawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi saksi dan korban, barang bukti berupa 1 buah sapu dan hasil visum et revertum.” Tutup nya. (Sumber : Bag Humas Polres Rohil/Hen)