Sumatratimes.co.id – Sudah pernah di beritakan sebelumnya, namun pihak Kontraktor yang mengerjakan Rehab Gedung Delapan Kantor Bupati Rohil didapati masih abaikan keselamatan Pekerjanya.
Padahal Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat K3 jelas tertuang di dalam kontrak, namun lagi-lagi para pekerja yang tengah melakukan Rehabilitasi terhadap bangunan gedung Kantor Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang terletak di pingiran Sungai Rokan, Komplek Perkantoran Batu Enam tidak di lengkapi alat pengaman.
Apakah, Kontraktor dari CV.Puja Bangun Persada yang mengerjakan pelaksanaan Rehabilitasi gedung putih ini tidak peduli dengan keselamatan pekerjanya. Siapakah yang punya proyek senilai 3.8 Miliyar ini?
Dari pantauan awak media dilokasi pekerjaan Jumaat (20/11/2021) di gedung Kantor Bupati ini, tampak jelas beberapa pekerja yang tengah melakukan pekerjaan tepatnya di bagian depan lantai 4 dan 2 gedung ini, didapati tak seorang pun mengenakan alat pengaman. Mereka hanya menompang di besi-besi penyanggah yang barang tentu sangat rawan terjadinya kecelakaan.
Sebagai rekanan yang mempekerjakan orang untuk menyelesaikan tugasnya hal ini tentu tidak pantas, sebab ada tangung jawab yang harus di penuhi, apa lagi anggaran untuk kegiatan proyek rehabilitasi gedung ini terbilang cukup besar yang dianggarkan pada APBD Rohil tahun 2021 yakni sekitar Rp3.808.310.482.25 Milyar sesuai yang tertera pada plang kegiatan rehabilitas Kantor Bupati Batu Enam dari program penataan bangunan gedung yang berlokasi di Kecamatan Bangko tersebut.
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau di sebut juga K3. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Apa saja alat kelengkapan kerja itu, diantaranya, safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara.
Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung. Safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara.
Kemudian Safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan. Beberapa pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring, tergantung atau memasuki rongga sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri dari harness, lanyard, safety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti karabiner, rope clamp, decender, dan lain-lain.
Termasuk Sepatu board berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Bedanya dengan safety shoes umumnya adalah perlindungan yang lebih maksimal karena modelnya yang tinggi dan melindungi hingga ke betis dan tulang kering. Selain ketiga benda ini juga masih banyak alat kelengkapan lainya.
Saat di konfirmasi PPTK pekerjaan tersebut Satrio Jumat ( 20/11/2021)menjelaskan bahwa pihak nya sudah kali memperingatkan pihak kontraktor yakni mengenai keselamatan pekerja.
” Pertama kemarin kami (dari PUTR) sudah kita sudah memberikan peringatan, ini sudah peringatan kedua kami berikan kepada kontraktor pelaksana dan Konsultan yang setiap hari mengawasi pekerjaan tersebut.
Ketika di singgung, apakah soal keselamatan pekerja yakni soal nyawa pekerja bisa di toleransi hingga sampai saat ini tidak melengkapi K3, Satrio mengatakan saat ini kontraktor sudah mendaftarkan para pekerja di Disnaker.
“No yg punya cv ada. konsultan lapangan bijus, Kemarin yg mengurus admnya. Gusli ali, Pungkasnya” (Safri)