Pekanbaru – Kejari Indragiri Hilir menetapkan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004-2006.
Penetapan PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto Sh.MH. pada hari Kamis (16 Juni 2022) dalam siaran pers nya Nomor : PR- 28 /L.4.3/Kph.3/06/2022.
Kepada awak media Sumatratimes-co-id disampaikannya, Bahwa pada hari Kamis Tanggal 16 Juni 2022, Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 s/d 2006 yang sebelumnya telah di lakukan penyidikan umum dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 s/d 2006 yang berasal dari APBDP Tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 4,2 miliar.
Berdasarkan dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Nomor :
TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2013 Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Kemudian Setelah penetapan tersangka Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka yaitu atas nama ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Nomor : PRINT-10/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2013 Nomor : PRINT-11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar Rp. 4,2 miliar pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 s/d 2006 yang diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif
BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp. 1.168.725.695,- (satu miliar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) bahwa terhadap tersangka ZI setelah Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka
Lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Tembilahan, sedangkan terhadap
tersangka IM telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir, dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang -undangan. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)