Bagansiapiapi – Terkait berita yang diterbitkan awak media sumatera times.co.id yang menduga ada campur tangan inisial WA. Kabid Sekolah Dasar Jon Hendri menjelaskan mekanisme pelaksanaan proses pengadaan barang jasa dengan metode e-prosesing.
Sesuai peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Bahwa belanja barang jasa melalui e – catalog Perusahaan yang sudah terverifikasi dan terdaftar bisa menawarkan produk – produknya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu di sampaikan KadisDikbud Rohil Muhammad Nurhidayat SH. MH Melalui Kabid SD Jon Hendri S. Pdi saat memberikan klarifikasi kepada media Sumatratimes-co-id Rabu, (22/6/2022).
Penuturan Kabid SD Jon Hendri, oleh sebab adanya keterlambatan selama 2 hari dalam hal penyaluran khusus di pengadaan peralatan media maka sesuai aturan yang berlaku setiap keterlambatan pekerjaan akan didenda sebesar 1/1000 x nilai kontrak kali jumlah hari keterlambatan.
“Adapun kegiatan pengadaan peralatan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan media sekolah yang menyinggung soal addendum waktu yang diajukan pihak penyedia kita akan mengeluarkan sesuai dengan permohonan pihak penyedia, hanya adendum waktu keterlambatan mengantar kesekolah, bukan adendum kontrak, dan setiap keterlambatan pekerjaan kita akan lakukan sanksi denda sesuai yang tertuang dalam Perjanjian kontrak. Pungkasnya.