Pekanbaru – Bukti keseriusan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Fakir Miskin dan Anak anak Cacat di Sekretariat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019 pada hari ini Rabu (22/6/2022) kembali memeriksa 5 Orang Saksi.
Bertempat di ruangan Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, sekira pukul pukul 09.30 WIB Saksi-saksi yang diperiksa tim Pidsus Kejati Riau antaranya ;
Saksi satu (1) inisial DE (selaku Camat Sungai Apit) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sungai Apit.
Saksi kedua (2) inisial G (selaku Kadus Sungai Limau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Limau.
Lanjut saksi ketiga (3) inisial MS (selaku Kadus Sungai Limau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Limau.
Kemudian saksi ke empat (4) inisial Z (selaku Kadus Sungai Berbari) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Berbari.
Sedangkan saksi kelima (5) inisial S (selaku Kadus Sungai Berbari) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Berbari.
Prihal pemeriksaan ke lima (5) saksi tersebut disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH Melalui siaran pers Nomor : PR- 35 /L.4.3/Kph.3/06/2022.
Kepada sumatratimes.co.id, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH. menyebutkan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.
” Seperti biasa, Pemeriksaan para saksi di laksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). Tutupnya. (Hen)