Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH.MH melalui siaran pers Nomor: PR 977/143/K.3/Kph.3/06/2022 menerangkan Saksi-saksi yang diperiksa Kejagung yaitu ;
Inisial MEP selaku Direktur Utama PT. Globalnine Indonesia, diperiksa terkait yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering di 3 Area yaitu di area Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp 5.262.605.373,- General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp 5.984.363.033,- dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp 5.970.058.085,-
Selanjut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi inisial AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri, diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project yang menjalin kerjasama dengan PT KE sebagai salah satu vendor (subkontraktor) pada BFC Project sejak 2014 s.d 2017 yang menyediakan raw material dan penyewaan alat berat dengan nilai total kontrak dalam bentuk PO/JO (Purchase Order/Job Order).
Sambung Dr. Ketut Sumedana, Berdasarkan database dari PT Krakatau Engineering sebesar Rp 45.235.811.011,80 sedangkan berdasarkan data pembayaran yang sudah masuk ke PT Sentra Karya Mandiri per 2015, 2016 dan 2017 yang sudah terverifikasi oleh PT Sentra Karya Mandiri sebesar Rp 20.033.819.188.- dengan rincian sebesar Rp 12.275.587.117. ditransfer langsung ke rekening PT Sentra Karya Mandiri dan sisanya diberikan menggunakan material Produk PT KS berupa Hot Rolled Steel yang dinilai dengan uang sebesar Rp 7.758.232.071.
Sedangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)