Pekanbaru – Pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Juctice di setujui oleh Dir Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI
Oleh sebab itu, bertempat Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Kamis (30/6/2022) sekira pukul 10.30.WIB menggelar Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Hal ini tertuang dalam siaran pers Kejati Riau Nomor : PR- 42 /L.4.3/Kph.3/06/2022 yang di sampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media SumatraTimes-co-id.
Bahwa Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Akmal Abbas, SH., MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Martinus Hasibuan, SH., MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Allovi, SH., MH (Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau).
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. KEJAKSAAN NEGERI SIAK
An. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kasus Posisi :
Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saat korban SYAHRUDI Als RUDI Bin SAUKANI bersama Saksi DEDI RAHMAN Alias DEDI bin AMIRUDIN dengan menggunakan mobil GRANDMAX yang berisikan tabung gas Epiji 3 Kg mampir di Kafe AA milik saksi SUPIATI Als SUPI Binti (alm) SUARDI yang beralamat di Parit 2 Kuala Sei. Akar Desa Sencalang Kec. Keritang untuk menawarkan Gas LPG 3 Kg.
Kemudian Korban SYAHRUDI Als RUDI Bin SAUKANI dan Saksi DEDI RAHMAN Alias DEDI bin AMIRUDIN terjadi perkelahian antara karyawan Kafe AA yaitu Sdr. KAMAL SUTRALI Alias KEL, selanjutnya Sdr. KAMAL SUTRALI Alias KEL memberitahu perkelaian tersebut kepada Tersangka I SANUSI Als NUSI Als UCI Bin DG.PATANDRENG dan Tersangka II ALPIN DIMANSYA Als ALPIN Bin SARIPUDIN.
2. Kejaksaan Negeri Pelalawan
An. Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka.
Oleh karena tersangka tersinggung dengan omelan saksi korban, tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban sehingga muka saksi korban semakin dekat dengan tersangka kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban namun saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, kemudian saksi korban dan tersangka di bawa ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi korban dan tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan di belakang telinga kiri dengan ukuran dua x dua centimeter.
3. Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
An. Tersangka Sanusi Als Nusi Als Uci Bin DG. Patandreng dan Alpin Dimansya Als Alpin Bin Saripudin Pasal 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus Posisi :
Bahwa anak Fauza Putra Taufani dan anak Riski Pianus Laia telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 4 Trafo Listrik milik saksi OLTA FIANUS perbuatnnya dilakukan dengan cara yaitu pada hari Kamis tanggal 5 mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB anak Fauza dan anak Riski membawa alat berupa besi sepanjang 30 cm guna mencongkel jendela rumah milik saksi OLTA FIANUS hingga rusak guna untuk masuk kedalam rumah dan mengambil 4 (empat) unit trafo listrik, atas perbuatan tersebut anak Fauza dan anak Riski diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP, saat ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inckrah) masingmasing dipidana penjara selama 5 (lima) bulan di LPKA.
Bahwa pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari duajuta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Hen)