Siak – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH secara resmi melakukan Peresmian Rumah Restorasi Justice Kejaksaan Negeri Siak, Senin (4/6/2022).
Peresmian rumah Restorasi Justice Kejaksaan Negeri Siak di Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kampung Tengah Kec. Mempura Kab.Siak tersebut turut di hadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau. Bupati Siak, Sekda Kab. Siak, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Ketua Dprd Kab. Siak. Dandim Siak, Ketua Pn Kab. Siak. Kepala Rutan Siak, Koordinator bidang Pidum Kejati Riau, Kasi Oharda Kejati Riau dan Kasi Penkum Kejati Riau.
Demikian siaran pers Nomor : 45/L.4.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media Sumatratimes-co-id.
Dalam penyampaiannya, Kajati Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang di buat oleh Kejari Siak dan dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat kabupaten siak dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Bahwa dalam peresmian rumah restorative justice Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban
Kasus posisi :
An. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa anak Fauza Putra Taufani dan anak Riski Pianus Laia telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 4 Trafo Listrik milik saksi OLTA FIANUS perbuatnnya dilakukan dengan cara yaitu pada hari Kamis tanggal 5 mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB anak Fauza dan anak Riski membawa alat berupa besi sepanjang 30 cm guna mencongkel jendela rumah milik saksi OLTA FIANUS hingga rusak guna untuk masuk kedalam rumah dan mengambil 4 (empat) unit trafo listrik, atas perbuatan tersebut anak Fauza dan anak Riski diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP, saat ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inckrah) masing- masing dipidana penjara selama 5 (lima) bulan di LPKA.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 mei 2022 sekira pukul 13.00 wib terdakwa dan PUTRA (DPO) yang memiliki hubungan pertemanan dengan ini PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon dan menyampaikan akan menjual travo las listrik yang dimilikinya sebanyak 2 (dua) unit, atas penawaran itu terdakwa meminta kepada PUTRA untuk lebih dulu memperlihatkannya ke terdakwa dan mereka berdua sepakati bertemu di tempat tinggal terdakwa beralamat di Jl. panglima gang fajar utama No. 23 RT 011 RW 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Bahwa sekira pukul 13.30 WIB setibanya PUTRA ditempat tinggal terdakwa, PUTRA didampingi oleh temannya yaitu FAUZA PUTRA TAUFANI dan RISKI PIANUS LAIA (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang tidak dikenal oleh terdakwa, memperlihatkan kepada terdakwa 2 (dua) unit travo las listrik terdiri dari 1 (satu) unit trafo las listrik merk LAKONI warna biru dan 1 (satu) unit trafo las listrik merk REDBO warna orange masing-masing seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa melakukan pengecekan atas barang dimaksud diketahui hanya 1 (satu) unit travo yang dapat berfungsi, sehingga terjadilah kesepakatan jual beli antara mereka dan dibayarkan oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit trafo las listrik merk LAKONI warna biru seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (unit) trafo warna orange PUTRA menitipkannya di rumah terdakwa.
Bahwa sebagaimana FAUZA dan RISKI telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian, setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 21.15 WIB saksi REFI RONAL (anggota Polri) mendatangi dan bertemu dengan terdakwa didapatkan di tempat tinggal terdakwa berupa trafo listrik milik saksi OLTA FIANUS yang diakui oleh terdakwa dibeli dari PUTRA, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.
Bahwa saksi OLTA FIANUS Bin ARLIS mengalami kerugian barang berupa 4 (empat) unit trafo dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan peresmian rumah restorative justice kejaksaan negeri siak mengikuti prokes yang ketat (Hen)