Jakarta – Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.
Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut dengan para terdakwa yaitu terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah , S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.(terdakwa sipil).
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR –1043/048/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI. Dr. Ketut Sumedana SH. MH. Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis 07 Juli 2022 bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama Tersangka lainnya yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS (yang merupakan Tersangka sipil).
Para Tersangka tersebut masih terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan tahun 2014.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama 2 (dua) orang Tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)