Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta, 08 Juli 2022
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI. Dr. Ketut Sumedana SH. MH dalam siaran pers Nomor: PR –1044/049/K.3/Kph.3/07/2022 merincikan bahwa 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut.
Tersangka Abdul Fakri ala Abah Bin Sakmal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Haris Wiangga Bin Ciwang dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Andri Ramdani Bin (Alam) Enan Saputra dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Yanuarius Yogi dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Pertimbangan dan Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Kemudian Tersangka belum pernah dihukum.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya sedangkan Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)