Jakarta- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi sebagai bentuk responsivitas Kejaksaan dalam mengakomodir hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembentukan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban dan kewajiban pelaku terhadap korban.
“Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu, keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik keadilan restoratif, karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan,” Demikian penyampaian Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI DR. Ketut Sumedana sesuai dengan siaran pers berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1093/098/K.3/Kph.3/06/2022.
Dalam aturan tersebut sambung Jaksa Agung, Kejaksaan mengakomodir nilai dari keadilan restoratif, yaitu proses pelaksanaan keadilan restoratif yang dilakukan dengan Penuntut Umum selaku fasilitator yang kompeten dan tidak memihak, berusaha untuk terbuka atau inklusif, dan kolaboratif dalam mencari jalan tengah penyelesaian perkara yang membutuhkan partisipasi dari para pihak yang bersengketa, dengan tetap mengedepankan rasa menghargai dan fokus pada kebutuhan penyelesaian perkara, khususnya kepentingan korban dan penegasan terhadap kewajiban pelaku.
“Dengan mengakomodir nilai-nilai dasar keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan ini diharapkan akan memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, yang pada akhirnya diharapkan ke depannya tindak pidana serupa tidak akan diulangi, secara khusus oleh pelaku, dan secara umum bagi masyarakat,” tuturnya.
Kemudian secara umum dalam aturan tersebut terdapat 3 (tiga) syarat prinsip dan 3 (tiga) syarat tambahan dalam pelaksanaannya, antara lain:
Syarat utama:
tersangka/pelaku baru pertama melakukan tindak pidana;
tindak pidana yang dilakukan diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan
kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Syarat tambahan:
Adanya pemulihan kembali dari pelaku kepada korban (misalnya penggantian kerugian);
Telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku;
Masyarakat merespons dengan positif.
Jaksa Agung juga mengatakan bahwa konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan kepada kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul akibat adanya suatu tindak pidana.
“Dengan demikian, pada dasarnya keadilan restoratif dilakukan melalui kebijaksanaan dan pengalihan, yaitu pemindahan dari proses penyelesaian perkara pidana melalui peradilan pidana atau litigasi ke proses penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah atau mediasi. Penyelesaian melalui mediasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia dalam menyelesaikan masalah hukum baik pidana maupun perdata dapat diselesaikan dengan musyawarah, dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan. Dalam hal ini, sesungguhnya keadilan yang hendak dicapai adalah hasil gagasan maupun nilai-nilai leluhur suatu bangsa yang terkandung di dalam falsafah Pancasila,” imbuhnya.
Selain itu, pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif, padahal dalam penegakan hukum semua sub sistem dalam sistem peradilan pidana tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, yang tujuan utamanya adalah mencapai rasa keadilan dalam masyarakat.
Lanjut Jaksa Agung, belum adanya keseragaman mengenai pendekatan keadilan restoratif oleh sub sistem dalam sistem peradilan pidana pada akhirnya akan mengesampingkan konsepsi Negara Hukum yang diatur dalam Konstitusi Indonesia, karena masing-masing institusi memiliki pandangan masing- masing, padahal konsepsi Negara Hukum mengatur setiap tindakan penyelenggara negara termasuk aparatur penegak hukum harus berdasarkan hukum positif berlaku di Indonesia, untuk itu Kejaksaan mendorong terbentuknya payung hukum dalam pengaturan keadilan restoratif dalam regulasi hukum positif di Indonesia, agar konsolidasi keadilan restoratif di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.
“Pada kesempatan ini, saya menghimbau apalagi pada saat ini sedang berkumpul para akademisi dan praktisi yang akan berdiskusi terkait konsolidasi keadilan restoratif di Indonesia, bahwa yang terpenting dalam konsolidasi ini adalah apakah regulasi keadilan restoratif yang sekarang berlaku telah mengakomodir nilai-nilai universal dari pendekatan restoratif. Selanjutnya adalah bagaimana para praktisi dan akademisi dapat menggali nilai-nilai pendekatan keadilan restoratif yang sesuai dengan kearifan lokal Indonesia, dan yang terakhir adalah bagaimana upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif sebagai inti sari nilai kearifan lokal dalam berbagai regulasi tentang keadilan restoratif di Indonesia,” himbaunya.
Jaksa Agung ingin mendorong agar sinergitas, kerja sama dan kolaborasi yang baik antara praktisi dan akademisi semakin ditingkatkan, mengingat stakeholders dalam penegakan hukum dapat menjadi agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam mendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional sebagai pelaksanaan dalam pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk berkenan tetap menjaga dan memupuk rasa idealisme dalam pelaksanaan dan konsolidasi keadilan restoratif yang bernurani berdasarkan kearifan lokal menuju pencapaian keadilan hakiki yang diharapkan masyarakat. tutup Jaksa Agung Burhanuddin selaku keynote speakersecara virtual dari Gedung Menara Kartika. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)