Pekanbaru – Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Allovi, SH., MH (Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau). Senin (25 Juli 2022).
Berdasarkan siaran pers Nomor : PR- 55 /L.4.3/Kph.3/07/2022 Kejati Riau yang di sampaiakan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media, tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Kasus Posisi :
Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah korban Jl. Sukajadi Rt.003 Rw.004 Ds. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Nurmawati Simamora , pelaku Betty Bakara (tetangga korban). Kronologis kejadian berawal dimana pada saat itu korban bersama saksi sedang berada dirumah.
Kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi Deddy kerumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja,kalau berani keluar kau !”. Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “kenapa kau merasa rupanya kau?”
Lalu tersangka berkata kembali “merasa lah,memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !” sewaktu korban mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai.
Selanjutnya, tersangka menyeret korban kedepan rumah. Dan tersangka juga memukul kearah bibir korban sebanyak 2 (dua) kali. Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Seterusnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Hen).