Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Senin (25 Juli 2022)
Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Siaran pers Nomor: PR – 1129/134/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaiakn oleh Kepala Penerangan Hukum Kejagubg RI. Dr. Ketut Sumedana, SH.MH menyebutkan bahwa;
C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)