Jakarta – Berkas perkara atas nama Tersangka FSP dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah di lakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum). Senin (01/7/ 2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers Nomor: PR – 1177/002/K.3/Kph.3/08/2022 mengungkapkan bahwa ;
Kasus posisi secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut. Berawal tersangka FSP mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp 20.000.000 sampai dengan Rp 30.000.000.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan Tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh Tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Tradding Binomo miliknya.
Adapun Tersangka FSP disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan. (K.3.3.1)Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)