Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau,Rabu (3/8/2022) melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bengkalis.
Dengan mengangkat Topik Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang diikuti sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang siswa -siswi Kegiatan Program JMS di hadiri oleh Nara Sumber yang terdiri dari
1. Agus Taufikurrahman, SH., MH (Koordinator bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau)
2. Zainal, SH., MH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau)
3. Desmirza Hanum, SH (Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau)
4. Riswandi, SH (Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau)
5. Joko Sarwoto, M. Pd Kepala Sekolah dan beserta para Guru SMKN 1 Bengkalis.
Seperti yang di terangkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada wartawan Sumatratimes.co.id, dalam penyampaian narasumber menegaskan pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik untuk bersama menjaga dan mengawasi anak-anak kita dalam hal kekerasan seksual terhadap anak, baik datangnya dari lingkungan keluarga maupun lingkungan luar di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah, karena tindakan ini dapat menimbulkan tindak pidana pada anak dan menjadi beban trauma psikis tehadap korban.
Pengaruh luar maupun dunia informasi dan teknologi saat ini berupa media sosial yang harus di batasi dan di filter. Siswa/i usia sekolah pada saat ini masih dianggap anak dikarenakan usia masih dibawah 18 tahun dan siapa yang bertanggung jawab terhadap anak sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi mengatakan program dan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya siswa -siswi yang menanyakan (dalam sesi tanya jawab) kepada narasumber bagaimana proses penanganan perkara dan sanksi terhadap kekerasan terhadap anak.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH. MH (Hen)