• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 4, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejari Inhil di Resmikan

3 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial
Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejari Inhil di Resmikan

Kejati Riau memotong pita dan secara resmi membuka rumah Restorative Justice Kejari Inhil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di desa Pulau Palas Kec. Tembilhan Hulu.

Ikut serta menghadiri kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir antaranya

– Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

– Asisten Pembinaan Kejati Riau

– Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau

– Bupati Indragiri Hilir

– Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

– Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir

– Koordinator bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau

-Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau.

Kejati Riau Resmikan rumah Restorative Justice Jembatan Ada Kejari Inhil (f: Hen)

Saat di Konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH menyampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Indragiri Hilir dan dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.

Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir ini diberi nama Rumah Restorative Justice ‘’Jembatan Asa’’ yang mengandung makna jembatan yakni selain menggambarkan karakteristik Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang terdapat banyak parit dimana hanya dapat di hubungkan dengan sebuah jembatan sehingga filosofi jembatan sendiri yakni menghubungkan dua rintangan dalam suatu tujuan.

Sambung Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau, sedangkan asa adalah suatu harapan atau bentuk dasar dari sebuah kepercayaan yang diinginkan, sehingga jika dimaknai secara utuh jembatan asa adalah cita-cita mulia dari Korps Adhyaksa dalam menghubungkan atau menyelesaikan dua permasalahan kedalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan ditengah- tengah masyarakat melalui program Restorative Justice.

Lebih lanjut di sampaikan ya, dalam acara peresmian rumah restorative justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban atas nama Tersangka David Tra Bin Ibrahim.

Kasus Posisi dan kronologis pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi Sief Bin Mansuryah yang terletak di Lorong Salju RT. 011 RW. 005 Desa Perigi Raja Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir dalam keadaan emosi.

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Sief Bin Mansuryah dan langsung memegang tangan kiri saksi dan menarik nya menuju ke depan teras rumah saksi Sief Bin Mansuryah.

Setelah berada didepan teras rumah saksi Ali Razali Bin Ahmad, kemudian Terdakwa memukul saksi Sief Bin Mansuryah dengan tangan terkepal ke arah wajah dan badan saksi yang kemudian di tepis.

Melihat hal tersebut saksi Ali Razali bin Ahmad yang sedang bekerja membuat pucuk lidi nipah yang saat itu bersama istrinya yaitu saksi Mursiah Binti Jamini langsung berdiri dan menghalangi tubuh Terdakwa dan saksi Sief Bin Mansuryah untuk melerai.

Karena belum puas, Terdakwa kembali memukul saksi Sief Bin Mansuryah dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali pukulan sehingga mengenai wajah sebelah kanan saksi Sief Bin Mansuryah.

Tak cukup sampai di situ, selanjutnya Terdakwa menarik tangan sebelah kiri saksi Sief Bin Mansuryah hingga jatuh di atas lantai teras di depan pintu masuk rumah saksi Ali Razali Bin Mansuryah.

Saat saksi Sief Bin Mansuryah berdiri datang saksi Mursiah menghalangi tubuh saksi dan berusaha meredamkan terdakwa namun Terdakwa kembali melayangkan pukulannya beberapa kali ke tubuh saksi Sief Bin Mansuryah hingga mengenai 1 (satu) kali di bagian dada sebelah kiri saksi Sief Bin Mansuryah.

Setelah kejadian itu, saksi Sief Bin Mansuryah beranjak pergi meninggalkan Terdakwa. kemudian Terdakwa di giring oleh saksi Ali Razali Bin Ahmad ke sebelah kiri jalan yang berada di depan rumahnya.

Tidak lama setelah itu, selanjutnya datang saksi Tamrin Bin Ruzali Tholib berlari mengejar Terdakwa dan langsung memeluk Terdakwa dari depan dengan untuk menenangkan terdakwa, terakhir Terdakwa langsung pergi.

Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 218.1/PKM-SPT/VI/812yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Sapat pada tanggal

22 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh dr. Bayu Hartomi atas nama Sief Bin Mansuryah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada wajah sebelah kanan akibat trauma tumpul dan luka memar pada dada sebelah kiri akibat trauma tumpul.

Luka yang di alami Korban sangat berdampak dan menjadi halangan ringan dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.

Penjelasan Kasi Penkum Kejati Riau, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah

4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan

5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban

6. Masyarakat merespon positif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sekaligus kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). Tutup Bambang Heripurwanto (Hen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku
Berita Utama

Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

3 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H beserta jajarannya menyambut baik kunjungan kerja Pejabat dan Pegawai pada Bagian...

Read more
Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

3 Juli 2025
Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

3 Juli 2025
Next Post
Berkas Perkara Atas Nama Tersangka HS, JI dan Tersangka SA di Nyatakan P21

Tindak Lanjut Perkara Pengadaan Tower PT. PLN, 3 saksi di Periksa JAM- Pidsus

Soal PT. Duta Palma Group, 4 Orang Saksi Di Periksa Tim Jaksa Penyidik

Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Group

Trendings

  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.