• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Agustus 28, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejari Inhil di Resmikan

3 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial
Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejari Inhil di Resmikan

Kejati Riau memotong pita dan secara resmi membuka rumah Restorative Justice Kejari Inhil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di desa Pulau Palas Kec. Tembilhan Hulu.

Ikut serta menghadiri kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir antaranya

– Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

– Asisten Pembinaan Kejati Riau

– Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau

– Bupati Indragiri Hilir

– Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

– Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir

– Koordinator bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau

-Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau.

Kejati Riau Resmikan rumah Restorative Justice Jembatan Ada Kejari Inhil (f: Hen)

Saat di Konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH menyampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Indragiri Hilir dan dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.

Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir ini diberi nama Rumah Restorative Justice ‘’Jembatan Asa’’ yang mengandung makna jembatan yakni selain menggambarkan karakteristik Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang terdapat banyak parit dimana hanya dapat di hubungkan dengan sebuah jembatan sehingga filosofi jembatan sendiri yakni menghubungkan dua rintangan dalam suatu tujuan.

Sambung Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau, sedangkan asa adalah suatu harapan atau bentuk dasar dari sebuah kepercayaan yang diinginkan, sehingga jika dimaknai secara utuh jembatan asa adalah cita-cita mulia dari Korps Adhyaksa dalam menghubungkan atau menyelesaikan dua permasalahan kedalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan ditengah- tengah masyarakat melalui program Restorative Justice.

Lebih lanjut di sampaikan ya, dalam acara peresmian rumah restorative justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban atas nama Tersangka David Tra Bin Ibrahim.

Kasus Posisi dan kronologis pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi Sief Bin Mansuryah yang terletak di Lorong Salju RT. 011 RW. 005 Desa Perigi Raja Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir dalam keadaan emosi.

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Sief Bin Mansuryah dan langsung memegang tangan kiri saksi dan menarik nya menuju ke depan teras rumah saksi Sief Bin Mansuryah.

Setelah berada didepan teras rumah saksi Ali Razali Bin Ahmad, kemudian Terdakwa memukul saksi Sief Bin Mansuryah dengan tangan terkepal ke arah wajah dan badan saksi yang kemudian di tepis.

Melihat hal tersebut saksi Ali Razali bin Ahmad yang sedang bekerja membuat pucuk lidi nipah yang saat itu bersama istrinya yaitu saksi Mursiah Binti Jamini langsung berdiri dan menghalangi tubuh Terdakwa dan saksi Sief Bin Mansuryah untuk melerai.

Karena belum puas, Terdakwa kembali memukul saksi Sief Bin Mansuryah dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali pukulan sehingga mengenai wajah sebelah kanan saksi Sief Bin Mansuryah.

Tak cukup sampai di situ, selanjutnya Terdakwa menarik tangan sebelah kiri saksi Sief Bin Mansuryah hingga jatuh di atas lantai teras di depan pintu masuk rumah saksi Ali Razali Bin Mansuryah.

Saat saksi Sief Bin Mansuryah berdiri datang saksi Mursiah menghalangi tubuh saksi dan berusaha meredamkan terdakwa namun Terdakwa kembali melayangkan pukulannya beberapa kali ke tubuh saksi Sief Bin Mansuryah hingga mengenai 1 (satu) kali di bagian dada sebelah kiri saksi Sief Bin Mansuryah.

Setelah kejadian itu, saksi Sief Bin Mansuryah beranjak pergi meninggalkan Terdakwa. kemudian Terdakwa di giring oleh saksi Ali Razali Bin Ahmad ke sebelah kiri jalan yang berada di depan rumahnya.

Tidak lama setelah itu, selanjutnya datang saksi Tamrin Bin Ruzali Tholib berlari mengejar Terdakwa dan langsung memeluk Terdakwa dari depan dengan untuk menenangkan terdakwa, terakhir Terdakwa langsung pergi.

Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 218.1/PKM-SPT/VI/812yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Sapat pada tanggal

22 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh dr. Bayu Hartomi atas nama Sief Bin Mansuryah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada wajah sebelah kanan akibat trauma tumpul dan luka memar pada dada sebelah kiri akibat trauma tumpul.

Luka yang di alami Korban sangat berdampak dan menjadi halangan ringan dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.

Penjelasan Kasi Penkum Kejati Riau, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah

4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan

5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban

6. Masyarakat merespon positif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sekaligus kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). Tutup Bambang Heripurwanto (Hen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota
Berita Utama

Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

28 Agustus 2025

Rokan Hilir - Bocah Simpang FC akhirnya tampil sebagai juara pertama dalam Turnamen Sepak bola Tahun 2025 Kepenghuluan Sinaboi dan...

Read more
Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

27 Agustus 2025
Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

27 Agustus 2025
Next Post
Berkas Perkara Atas Nama Tersangka HS, JI dan Tersangka SA di Nyatakan P21

Tindak Lanjut Perkara Pengadaan Tower PT. PLN, 3 saksi di Periksa JAM- Pidsus

Soal PT. Duta Palma Group, 4 Orang Saksi Di Periksa Tim Jaksa Penyidik

Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Group

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.