• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejagung RI Berhasil Serahkan Termohon Ekstradisi Robert Horvath ke Pemerintah Hongaria

5 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Infotorial, Sosial
Kejagung RI Berhasil Serahkan Termohon Ekstradisi Robert Horvath ke Pemerintah Hongaria
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

 

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) Termohon Ekstradisi Robert Horvath merupakan pelaku kejahatan dan seorang Warga Negara Hongaria kepada Pemerintah Hongaria. Kamis Kemarin, (04/08/2022)

Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap Termohon Ekstradisi atas nama Robert Horvath yang selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama Robert Horvath.

Press Stetement penyerahan termohon Ekstradisi dari Pemerintah Republik Indonesia ke Pemerintah Hongaria (Dok : Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1215/040/K.3/Kph.3/08/2022 menyebutkan bahwa,

Identitas Termohon Ekstradisi yaitu:

Nama Lengkap : ROBERT HORVATH

Tempat lahir : Gyor, Hongaria

Umur/ tanggal lahir : 46 tahun/ 20 Agustus 1974

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegraan : Hongaria

Tempat tinggal : Tatabanya, Martirok u. 101 6/1 atau RedDoorz Syariah Pondok Indah Mall 3, Pondok Pinang Jakarta Selatan

Termohon Ekstradisi Robert Horvath telah dinyatakan bersalah di Negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui:

District Court of Tatabanya No: 5.B.770/2011/2, tanggal 11 November 2011 yang kemudian 15 diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, tanggal 8 Mei 2012 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

District Court of Tatabanya 14.B.635/2012/8, tanggal 11 Juni 2013 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya No 2Bf.280/2013/6, tanggal 21 November 2013 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Ekstradisi merupakan penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian atau prinsip timbal balik, atas seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatannya yang telah dilakukannya oleh negara tempatnya melarikan diri atau bersembunyi. (Dok : Kejagung)

Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Dalam proses persidangan ekstradisi, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria dengan kesimpulan sebagai berikut:

Identitas Robert Horvath sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oIeh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah RI.

Di Indonesia, perbuatan Robert Horvath tercantum dalam nomor urut 20, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.

(Dok : Kejagung RI)

Perbuatan Robert Horvath merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality.

Perbuatan Robert Horvath bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.

Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk daluwarsa. Robert Horvath tidak sedang dilakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atas kejahatan lain yang berbeda dengan kejahatan sebagaimana dimintakan dalam permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria.

Berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022.

Selanjutnya, penetapan tersebut dimohonkan Keputusan Presiden RI yang mana dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama ROBERT HORVATH.

Adapun proses ekstradisi dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Jaksa melaksanakan serangkaian tahapan penanganan ekstradisi seorang Termohon Ekstradisi berkewarganegaraan Hongaria dan kemudian melaksanakan eksekusi penetapan terhadap warga negara Hongaria.

Permohonan resmi permintaan ekstradisi Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia pertama kali disampaikan pada tanggal 15 Mei 2017 kemudian tanggal 31 Oktober 2018 dan 28 Juli 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019.

Atas dasar tersebut, dilakukan penahanan ekstradisi dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak tanggal 03 April 2021 sampai dengan 22 April 2021, lalu dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan RI sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan kemarin untuk dilaksanakan penyerahan ekstradisi hari ini.

Setelah Berkas Perkara Ekstradisi Robert Horvath Nomor: BP/308/IV/2021/DITRES KRIMUM tanggal 12 April 2021 lengkap, 7 (tujuh) hari kemudian disampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B. 7258/M.1.4/Etl.2/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal permintaan/ permohonan penetapan ekstradisi Warga Negara Hongaria atas nama Robert Horvath untuk ditetapkan dapat atau tidaknya Termohon Ekstradisi Robert Horvath diekstradisikan ke Hongaria.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH

Bahwa pemeriksaan atau persidangan terhadap Termohon Ekstradisi atas nama Robert Horvath dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2022 dimana Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Ekstradisi dan dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi /2022/PN.Jaksel tanggal 17 Januari 2022.

Sesuai Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ekstradisi, setelah salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima oleh Kejaksaan, kemudian disampaikan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut beserta Pertimbangan Jaksa Agung ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM tanggal 15 Februari 2022;

Bahwa pada akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka Presiden mengabulkan permohonan ekstradisi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda Pembinaan atas dukungan (support) dan arahan yang sudah diberikan serta counterparts baik dalam dan luar negeri, sehingga proses penyerahan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Keberhasilan penyerahan Termohon Ekstradisi tidak lepas dari kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait antara lain Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Luar Negeri RI serta Kementerian Hukum dan HAM RI dimana untuk sampai pada tahap penyerahan ini, telah dilaksanakan tahap-tahap rapat koordinasi dengan tujuan untuk dapat menentukan waktu dan prosedur yang tepat guna pelaksanaan penyerahan ekstradisi dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Hongaria sehingga bisa dilakukan pengawalan dan penjemputan terhadap Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH.

Setelah berhasilnya pelaksanaan penyerahan, diharapkan Termohon Ekstradisi secara aman dapat kembali ke negaranya untuk menjalankan hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dimana “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana” atau “NO SAFE HAVEN FOR CRIMINALS”. (K.3.3.1/Hen)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.