Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1372/197/K.3/Kph.3/08/2022, Selasa (30/8/2022). menyampaikan ke awak media adapun kedua orang saksi yang diperiksa yaitu:
Saksi M selaku Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Depok, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Saksi AB selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. (Hen)