Pekanbaru- Bertempat di Masjid Al-Mizan, seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau ikuti Pengajian Rutin.
Pengajian rutin tersebut di isi oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail dengan tema : Sunnah- Sunnah dalam Berwudhu.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa telah dilaksanakan Pengajian rutin di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail. Senin ( 3/10/2022).
Dalam Tausiahnya, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa amalan yang Sunnah di dalam fiqih yaitu ibadah yang diberikan pahala bagi yang mengerjakan dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.
Selain itu Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa terdapat 12 sunnah yang ada saat kita berwudhu, diantaranya Membaca bismillah, dengan membacanya maka keberkahan Allah SWT akan menyertai kita.
Kemudian di lanjutkan dengan Mencuci telapak sampai pergelangan tangan sambil membaca Bismillah, ketika kita di dalam WC baca dan niatkan di dalam hati dalam membaca Bismillah.
Selanjutnya, Bersiwak atau dengan sesuatu yg kesat. Riwayat hadist menerangkan dahulu para sahabat bersiwak di masa perang. Riwayat lainnya juga menyampaikan, sesiapa yg amalkan sunnahku di akhir zaman maka baginya lah 100 amalan syahid, dalam hal ini termasuk diantaranya bersiwak.
Berkumur dengan memasukkan air ke mulut 3 kali.
Memasukkan air ke dalam hidung. Sunnah ini juga dianjurkan pada saat bangun tidur sebab, setan itu tidur di rongga hidung dan akan keluar jika kita bersihkan.
Menyikap atau membersihkan jenggot. Mengusap seluruh kepala. Dalam mahzab maliki ini hal wajib dilakukan, Mengusap telinga.
Menyela jari jemari tangan dan kaki. Dahulukan bagian tubuh yg kanan baru ke kiri kecuali telinga.3x dalam melakukan rukun wudhu. Mualah (tidak ada jeda yang lama) antara sunnah yang satu dengan yang lain.
Selain itu sambung Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail terdapat 5 Perkara yg membatalkan wudhu antara lain keluarnya sesuatu seperti buang air kecil dan besar serta buang angin dari dubur.
Terdapat 2 jenis buang angin menurut fiqih yaitu, Fussa (angin dan tidak berbunyi), Durrah ( berbunyi) jika buang angin tidak berbunyi namun mengeluarkan tidak cairan/sesuatu yang keras maka itu semua dapat membatalkan wudhu.
Tidur yang tak tetap.Hilang akal seperti pikun, pingsan dan sakit.
Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang non mahram;
Menyentuh dengan telapak tangan alat.
Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail juga mengajak para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat melaksanakan wudhu dengan sunnah-sunnah yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)