• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Juni 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dukungan Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

21 Oktober 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Dukungan Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta ( Dok : Kejagung RI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada Acara Rapat Koordinasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi.

Pengarahan tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Nomor: PR – 1677/122/K.3/Kph.3/10/2022, Jumat (21/10/2022)

Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Lanjut Wakil Jaksa Agung, persoalan investasi merupakan persoalan extra ordinary, yang tidak dapat dipecahkan dalam waktu singkat apalagi jika hal tersebut semata-mata menjadi beban tanggungjawab Kementerian Investasi dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengingat kompleksnya permasalahan yang terjadi didalam sektor investasi itu sendiri.

Wakil Jaksa Agung ( Dok : Kejagung )

“Karena itu, Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan Birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia. Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan Satgas Percepatan Investasi dengan segala pencapaian kinerjanya membuktikan bahwa koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi peran kunci untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang ditemui.

Selain daripada itu, melalui Satgas Percepatan Investasi membuktikan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan/investasi adalah suatu keniscayaan serta merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan yang dalam penjelasannya menyatakan “Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepetingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional” serta sebagai bentuk Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan instansi lainnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam percepatan investasi juga menjadi program strategis Jaksa Agung yang diantaranya menyatakan untuk melaksanakan monitoring Peraturan Daerah yang menghambat syarat perizinan dan memperumit birokrasi sehingga berpotensi hengkangnya para Investor,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Sejalan dengan hal itu dan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, maka Kejaksaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai suatu terobosan yang diperlukan yaitu:

Kejaksaan telah menerbitkan 6 (enam) arahan kebijakan strategis yang sebagian diantaranya berkaitan dengan investasi yaitu:

Agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional;

Kami perintahkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali, selanjutnya kami perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2019, kami undang Kepala BKPM untuk hadir dalam memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia mengenai pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan membentuk suatu komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan yang berhubungan dengan investasi. Adapun keputusan dalam Rakernas tahun 2019 tersebut, yaitu:

Jajaran Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan investasi;

Kejaksaan akan mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah terkait investasi.

Kejaksaan juga membuka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi.

Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada pokoknya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, diantaranya melalui upaya:

Pengamanan pembangunan strategis di bidang Kebijakan Investasi dan/atau Penanaman Modal, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang ada di bidang intelijen.

Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan

Fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dalam proses perizinan berusaha yang dihadapi oleh penanam modal.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 diperpanjang dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022. Dipimpin oleh Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Satgas ini memiliki tugas sebagai berikut:

Melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi meliputi aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, potensi konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, kesadaran hukum masyarakat, penerimaan negara, ketenagakerjaan, serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam;

Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian / Lembaga / Instansi / BUMN / Pemerintah Daerah / Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam rangka penguatan sistim pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar;

Melakukan penanganan pertama (first responder) atas informasi tentang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan / atau penyimpangan oleh oknum para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan pelaku pembangunan dan/atau investasi.

Dalam upaya mendukung Pemberantasan Mafia Tanah sebagai salah satu agenda Pemerintah yang utama dan krusial untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan, peningkatan investasi dan pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, yang berisikan langkah-langkah Kejaksaan pada pokoknya terdiri dari:

Pemberantasan Mafia Tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat;

Pemberantasan Mafia Tanah dilakukan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer;

Untuk optimalisasi Pemberantasan Mafia Tanah, agar dibentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen;

“Dalam rangka memastikan bahwa upaya, inovasi dan kebijakan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung terlaksana secara konsisten dan berkesinambungan, maka Jaksa Agung telah memerintahkan kepada segenap jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan yang dimaksud sebagai bahan evaluasi pimpinan,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki tentunya akan berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah di bidang percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, melalui pengawalan hukum dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya memerintahkan agar para Asdatun dan para Kajari yang hadir pada kegiatan ini untuk memaksimalkan peran fungsi perdata dan tata usaha negara (datun). Pelaksanaan peran fungsi datun melalui Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berupa konsultasi hukum harus dapat dilakukan secara optimal untuk mendukung percepatan investasi. Implementasi peran fungsi tersebut harus dilakukan untuk kepentingan Negara dan/atau Pemerintah dengan tetap mengedepankan asas profesional, berkualitas dan akuntabel. Melalui optimalisasi peran fungsi Datun dimaksud maka diharapkan dapat mengatasi hambatan dan kendala yang dihadapi dan akan berimplikasi akan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Hadir dalam rapat ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Wilayah V, Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri. (Hen)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon
Berita Utama

Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

16 Juni 2025

Ambon- Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Koordinir Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H., sekaligus sebagai...

Read more
Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

16 Juni 2025
Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

16 Juni 2025
Next Post
Penyerahan Tersangka AM dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara TP Korupsi ke Kejari Pekanbaru

Penyerahan Tersangka AM dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara TP Korupsi ke Kejari Pekanbaru

Kejati Banten Lakukan Penyitaan dan Penyegelan Aset Dalam Pengurusan Tanah Kabupaten Lebak

Kejati Banten Lakukan Penyitaan dan Penyegelan Aset Dalam Pengurusan Tanah Kabupaten Lebak

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakse, Makanan Tradisional Melayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian, Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.