Bagansiapiapi — Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir berinisial H alias Budul (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir setelah kedapatan membawa sabu.
Oknum ASN Satpol PP ini diamankan polisi hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Riau. Selasa, (15/112022) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan warga ke Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan diwilayah Kepenghuluan Bagan Jawa.
Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kacang merk Sukro yang berisikan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.Uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru. Kata AKP Juliandi. Rabu 16 Nopember 2022.
Mengenai kronologis penangkapan ini berawal adanya laporan pada hari Jumat 11 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko serta Aduan informasi masyarakat bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Demi memastikan informasi tersebut Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH menugaskan Panit l Opsnal Polsek Bangko IPTU Ryan Eka Setiawan S.trK. MM untuk melakukan penelusuran diarea seputaran kota Bagansiapiapi. Pada Selasa, 15 November 2022
Kerja cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui keberadaan sang pelaku pada waktu itu sedang berada disebuah rumah tepatnya diJalan pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa. Akhirnya tim bergegas kerumah pelaku sekira pukul 13.30 wib dan sesampainya disana tim melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.
Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan ditubuh dan juga dilakukan pemeriksaan bungkusan kacang Sukro yang dipegang pelaku. Dari dalam bungkusan kacang Sukro didapati 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 3,5 gram. Uang sejumlah Rp. 70.000 dan 1unit Hp merk Nokia type 105 warna biru.
Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui hendak transaksi narkotika jenis sabu dilokasi diteras rumah kakaknya. Akhirnya Tim Opsnal Polsek Bangko memperlihatkan surat tugas dan disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bangko. Sumber : Humas Polres Rohil)