Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di wakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menghadiri Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dengan tema “Evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang”.
Terkait rapat pada Rabu (23/11/2022) sekira jam 10.00 Wib bertempat di Ballroom Hotel Pengeran itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M. Si., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH., Kapolda Riau di wakili beserta tamu undangan hadir di acara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan, Kedatangan Komisi II DPR RI dalam rangka membahas penguasaan tanah melalui metode HGU yang masih sedikit pemberian hak kepada masyarakat.
Seperti mana diketahui 20 persen masyarakat wajib memiliki dari perolehan luas hak guna usaha tersebut dari korporasi, hingga saat ini dinilai masih belum terpenuhi dari 20 persen oleh korporasi yang menggunakan HGU.
Dalam Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan Konflik penggunaan tanah di Riau banyak di kuasain oleh pengusaha besar. Ini terbukti hanya 1 persen saja di kuasai oleh masyarakat yang di kelola secara mandiri.
Pemberian hak guna usaha (HGU) negara memiliki wewenang penuh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan oleh sebab itu Perusahaan harus jelas luas lahan yang di kelolanya.
Banyak kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak.
Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Riau.
Komisi II juga mendorong kepada mitra kerjanya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di Provinsi Riau.
Kegiatan Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen/