Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau di Ruang Vicon Lantai 2 (dua) menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Senin (5/12/2022)
Saat di Konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. menerangkan ke awak media bahwa dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI atas nama Tersangka SUHARTONO ALIAS HARTONO BIN (ALM) TABUL SUDIONO
Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Kasus Posisi :
• Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy Bin Jansen Edi Sukanto (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. Beni (DPO) pergi ke Jalan di belakang Gereja Fransiskus Saverius, kemudian saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy bersama Sdr. Beni (DPO) memanjat tembok gereja tersebut dan naik menuju ke balkon lantai 2 (dua), selanjutnya saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy masuk ke ruangan yang berada di lantai 2 (dua) tersebut melalui jendela dan mengambil 2 (dua) buah tas sandang yang berada didekat handphone yang sedang di charge, selanjutnya saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy mengambil 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk yaitu 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme 8i warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 2 (dua) unit handphone berbeda merk dan jenisnya milik Saksi Agatha Nathalia, saksi Ruth Desria Sitanggang, saksi Sidney Anselma, Sdri. Silba, Sdri. Atika, Sdri. Silvi, Sdri. Veronika, Sdri. Paulina dan Sdri. Mega yang sedang tertidur diruangan lantai 2 (dua) Gereja Fransiskus Saverius, kemudian terhadap 10 (sepuluh) unit handphone tersebut saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy bersama Sdr. Beni (DPO) bawa untuk dijual namun diperjalanan Sdr. Beni (DPO) membuang 2 (dua) unit handphone merk Iphone ke semak-semak yang berada disamping terminal karena merasa sulit untuk menggunakannya sedangkan 1 (satu) unit handphone Sdr. Beni (DPO) patahkan dan buang ke dalam sebuah sumur karena handphone tersebut selalu berdering dan tidak dapat dimatikan;
• Bahwa kemudian sekira Pukul 11.00 Wib saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy bersama Sdr. Beni (DPO) pergi ke Terminal Barang Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai menawarkan kepada tersangka Suhartono alias Hartono Bin (Alm) Tabul Sudiono 7 (tujuh) unit handphone di terminal barang Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Timah kec. Dumai Selatan – Kota Dumai seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tersangka mengaku tidak memiliki uang sehingga saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy menurunkan harga sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian karena tergiur dengan harga yang murah tersangka menyetujuinya dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdra. Muhammad Nanang Suhaimi dan Sdra. Beni (DPO).
• Bahwa kemudian terhadap 7 (tujuh) unit handphone yang telah tersangka beli, tersangka gunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme 8i warna hitam sedangkan 6 (enam) unit handphone lainnya tersangka simpan dirumah, namun pada saat tersangka ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Dumai hanya ditemukan 5 (lima) handphone saja dan 2 (dua) unit handphone lainnya tidak ditemukan dirumah tersangka, sehingga 5 (lima) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme 8i warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5F warna hitam,1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna cream tersebut disita dan dijadikan barang bukti;
• Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Saksi Agatha Nathalia, saksi Ruth Desria Sitanggang, saksi Sidney Anselma, Sdri. Silba, Sdri. Atika, Sdri. Silvi, Sdri. Veronika, Sdri. Paulina dan Sdri. Mega mengalami kerugian sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
• Atas perbuatan tersangka, tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan unsur-unsur “barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI atas nama AKBAR ANTONI Alias AAN Bin DARWIN
Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus Posisi :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib terjadi cekcok antara tersangka dengan saksi Korban AISYAH di rumah kontrakan tersangka di jalan Soekarno Hatta Gg Kelapa RT.003 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, kemudian karena emosi tersangka mencekik leher saksi korban AISYAH menggunakan tangan kanan secara kuat dan mendorong saksi korban AISYAH ke tempat tidur sambil tetap mencekik leher saksi korban AISYAH selama kurang lebih 3 (tiga) menit, sampai akhirnya saksi korban AISYAH tidak sadarkan diri, kemudian tersangka melepaskan tangannya dari leher saksi korban AISYAH, tidak lama kemudian saksi korban AISYAH sadarkan diri, namun tersangka kembali mencekik leher saksi korban AISYAH, kemudian saksi korban AISYAH berkata kepada tersangka “udalah bang ingat anak di kampung” setelah itu tersangka melepaskan tangannya dari leher saksi korban AISYAH. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban AISYAH mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Klinik Pratama Parama Satwika Polres Dumai Nomor: VER/41/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandangani oleh dr. Dina Anggraini telah memeriksa AISYAH dengan Kesimpulan pemeriksaan ditemukan bekas luka gores pada leher bagian kanan dan luka memar kemerahan pada leher sebelah kiri.
Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen Riau)