• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengajuan Satu Perkara Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau di Setujui Kejagung 

15 Desember 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial
Pengajuan Satu Perkara Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau di Setujui Kejagung 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., ke awak media Kamis (15/12/2022)

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di ruang Vicon lantai 2 (dua) Kejaksaan Tinggi tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
An. Tersangka MINTA ITO Als ITO Binti KHOIRUDDIN
Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka yang saat itu sedang berada di Pekanbaru berniat untuk pergi ke Pasar Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu untuk menghilangkan suntuk dan pusing karena masalah keluarga tersangka.

Setibanya tersangka di Pasar Desa Danau Rambai pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka langsung berkeliling pasar untuk buang suntuk dan menghilangkan stress, tiba-tiba tersangka teringat anak kecil tersangka yang dijaga oleh orang tua tersangka yang sudah tidak ada biaya belanja sehari-hari, oleh karena itu timbul niat tersangka untuk mencari uang dengan cara cepat.

Sekitar pukul 15.30 Wib menemukan seorang ibu-ibu yaitu saksi korban RIAMA NURMAYA ARUAN Binti BURHAN ARUAN yang sedang berbelanja sendal di lapak saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS. Adapun saat itu saksi korban sedang berhadap-hadapan dengan penjual sendal saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS dibatasi meja yang tersusun sendal dan posisi saksi korban agak menyamping kekanan sambil menyandang 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi abu-abu.

Melihat hal tersebut, tersangka segera berjalan melewati samping kiri saksi korban sambil tangan kiri tersangka memegang bagian bawah tas saksi korban sementara tangan kanan tersangka dengan cepat membuka resleting tas saksi korban.

Selanjutnya tersangka berupaya merapatkan badannya ke saksi korban sambil mengembangkan jilbab yang dikenakannya untuk menutupi tas saksi korban dimana setelah tas saksi korban tertutup, tersangka segera berusaha untuk mengambil uang senilai Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam tas saksi korban tersebut dengan memasukkan tangan kanannya kedalam tas.

Namun saat tangan kanan tersangka telah masuk kedalam tas saksi korban dan belum berhasil mengambil uang dalam tas, perbuatan tersangka dipergoki/diketahui oleh penjual sendal saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS yang langsung melompati meja lapak dan menangkap tangan kanan tersangka yang saat itu sudah berada didalam tas saksi korban.

Setelah itu tersangka diamankan kerumah ketua RT. saksi M. RASUL Bin HARUN karena warga sekitar sudah ramai dan mulai marah dimana setelah berada di rumah ketua RT, tersangka mengakui perbuatannya hendak mengambil uang yang berada di dalam tas saksi korban.

Lebih jauh tersangka dibawa ke Polsek Batang Gansal guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.