Jakarta – Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO.
saat siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi SH.MH., Senin (16/1/2023) menyampaikan ke awak media bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :
Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan;
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum.
Bahwa adapun hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum anatara lain ;
Terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.” Sumber rilis siaran pers Kejari Jakarta Selatan” (Hen Riau)