Rokan Hilir – Bupati H.Suyatno A.Mp. mengeluarkan Intruksi Religius ke seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak merayakan pergantian malam tahun baru.
Intruksi tersebut tertuang dalam surat intruksi Nomor : 100/ PEM/ OTDA/2018/ 407 yang di tandatangani Oleh Bupati H.Suyatno A.Mp pertanggal 26 Desember 2018.
Dalam poin yang ada, Bupati mengintruksikan kepada seluruh OPD, Camat dan Lurah / Penghulu se Kabupaten Rokan hilir agar menyampaikan kepada jajaran dan masyarakat di lingkungan kerja nya untuk tidak merayakan malam tahun baru masehi 2018, baik berupa hiburan maupyn menyalakan kembang api/ petasan dan peniupan terompet.
Pada poin lain Bupati menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengelolan tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan/ mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah Moral dan Agama serta paling lambat jam 01.00 sudah tutup.
Selanjutnya harap Bupati, kepada Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat, pengurus Masjid/ Mushalla dan Ormas – Ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah,berzikir dan berdoa baik di rumah atau masjid di lingkungan masing – masing.
Kepada seluruh orang tua, Suami dari Hj.Mardiana mengingatkan agar tidak membiarkan anak anaknya berkeliaran dan turun ke jalan jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap Orang lain.
” Pergantian tahun baru masehi, marilah kita jadikan sebagai memontum introveksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu supaya dapat di perbaiki di masa yang akan datang. Tutup Bupati tegas agar menjadi perhatian dan di laksanakan sebagai mana mestinya.(R1).