Pekanbaru- Bertempat di Masjid Al-Mizan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Dr. M. Fahri, MA..
Dalam ceramahnya, Ustadz Dr. M. Fahri, MA menyampaikan bahwa didalam harta yang di peroleh oleh setiap hamba Allah adalah Rejeki Pemberian Allah SWT didalamnya ada hak – hak orang lain.
“Sebagian harta dari kita ada sedekah wajib yang membersihkan harta kita sendiri, ada tiga hal yang akan mencelakakan manusia yaitu Pertama adalah bakhil atau pelit lebih condong untuk tidak ingin berbagi kepada orang lain atau bisa lebih kepada tidak peduli pada hidup orang yang lagi kesusahan. terang Ustadz Dr. M. Fahri, MA., kepada jemaah Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Riau.
Terus yang kedua sambung Ustadz M. Fahri yakni hawa nafsu ketika kita ingin benar-benar bertaqwa kepada Allah SWT, terkadang itu semua bisa menjadi sangat berat karena hawa nafsu terus mendominasi, pada nyatanya musuh terbesar pada diri manusia adalah hawa nafsu itu sendiri.
Sedangkan yang Ketiga lanjutnya lagi, yakni Ujub terhadap diri sendiri, sikap ini kata Ustadz M.Fahri lebih kepada kita merasa bahwa diri paling benar dan paling baik, lebih sering menyepelekan orang lain, tidak pernah mau mendengar perkataan orang lain. Sikap ujub juga lebih sering diartikan kepada mengabaikan nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada dirinya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Saat di konfirmasi terkait Tausiyah Qobla Dzuhur Kamis (13/4/2023) sekira pukul 12.30 Wib menyampaikan ke awak media dengan dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran.
Kata Kasi Penkum Kejati Riau, hendaknya ibadah dan ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Kasi Penkum Kejati Riau.( Hendri Sumatratimes).