BAGANSIAPIAPI- Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) bersama Satpol PP melakukan pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) berbayar di Bagansiapiapi.
Pencopotan dilaksnakan, Rabu (16/1) pagi.
Komisioner Bawaalu Rohil Jaka Abdillah S.Ag mengatakan pencopotan ini berdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia tentang alat peraga kampanye yang dilarang.
Setelah dilakukan penyisiran terdapat ada dua titik APK yang dicopot oleh Bawaslu Rokan Hiir. Pertama Bilboard didepan Gedung DPP Golkar jalan Kecamatan dan yang kedua dipersimpangan Jalan Riau tepatnya di depan Polsek Bangko
Jaka menambahkan bahwa dalam surat Bawaslu RI No 1990 tahun 2018 tentang pengawasan metode kampaye pemilu 2019, mengenai penertiban APK di billboard berbayar ada pada poin ke 7.
“Pada poin itu mengenai ketetapan kampanye bahwa peserta pemilu tidak diperkenankan memasang peraga kampanye di tempat bilboard yang dikenakan retribusi sesuai ketetapan KPU,” ujarnya.
Selanjutnya hal yang sama juga dilakukan di seluruh Kecamatan pasalnya oerintah Bawaalu dilakukan secara serentak. Untuk itu demi menjalankan aturan tersebut Bawaslu menertibkan APK yang berbayar ini dan hendaknya dipahami oleh caleg yang bersangkutan.
“Apabila ada yang membandel kita akan menertibkan lagi dan akan kita beri stiker menyatakan bahwa melanggar karena ini seperti ini aturannya,” tegas Jaka.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten juga akan turun ke Kecamatan-kecamatan yang ada di Rohil untuk melakukan penertiban yang sama sehingga wilayah Rohil tidak ada lagi APK yang melanggar. (Stc/Dgt)